Menurut Utrecht :
1.
Keputusan positif dan keputusan
negatif
* Keputusan positif
-
Keputusan dapat menimbulkan hak
dan kewajiban bagi yang terkena keputusan.
Contoh : keputusan tentang mengangkatan seseorang jadi PNS.
-
Menimbulkan keadaan hukum baru.
-
Membatalkan keputusan yang lama.
* Keputusan negatif
-
Penolakan untuk mengubah keadaan
hukum yang telah ada.
Contoh : penolakan atas IMB
-
Keputusan negatif berupa :
a.
Pernyataan tidak berwenang
b.
Pernyataan tidak diterima
2. Keputusan deklaratoir dan keputusan konstitutif
* Keputusan deklaratoir
-
Keputusan yang menyatakan dasar
kewenangan/hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundangan.
Contoh : pemberian izin cuti tahunan bagi
PNS (PP 24/1996).
-
Keputusan ini hanya mempunyai
sifat menerangkan dan tidak mempunyai akibat hukum.
* Keputusan konstitutif
-
Keputusan yang membuat hak, keputusan
yang membuat hubungan hukum, dan mempunyai akibat hukum.
Contoh : pemberian cuti karena alasan penting.
3. Keputusan kilat dan keputusan tetap
* Keputusan kilat : keputusan yang hanya berlaku pada saat pendek.
* Keputusan tetap : keputusan yang berlaku untuk waktu yang lama, hingga
dibuat yang baru atau ditarik kembali.
4. Despensasi, Izin, Licensi dan Konsesi
* Dispensasi
Pernyataan/keputusan dari pejabat administrasi negara yang
berwenang bahwa suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu tidak berlaku
terhadap kasus yang diajukan seseorang dalam surat permohonannya.
Contoh : dispensasi umur perkawinan
* Izin
Dispensasi dari suatu larangan.
Contoh : IMB
* Licensi
Izin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba
(keuntungan).
Contoh : licensi obat, licensi karet dan licensi
ekspor/impor
* Konsesi
Keputusan yang memungkinkan yang memperoleh konsesi untuk
mendapat dispensasi, izin, licensi dan juga semacam wewenang.
Contoh : pemerintah untuk memindahkan kampung, membuat
jalan atau membuat perumahan.
Syarat sahnya keputusan menurut Van der Pot
1. Keputusan harus dibuat oleh organ yang berwenang/oleh alat pemerintah yang berwenang.
Organ yang berwenang mengeluarkan keputusan berdasarkan
peraturan peundang-undangan yang mengatur tersebut. Organ pemerintah tidak berwenang
:
a.
Tidak berwenang ratione materiae
Yaitu tidak berwenang pokok yang menjadi obyek keputusan.
Contoh : polda membuat KTP
b.
Tidak berwenang ratione loci
Yaitu tidak berwenang mengenai tempat dan wilayah.
Contoh : walikota semarang tidak berwenang membuat KTP
untuk penduduk kabupaten Demak.
c.
Tidak berwenang ratione temporis
Yaitu tidak berwenang mengenai waktu, batasan waktu
pembuatan keputusan/batas habisnya masa berlakunya suau keputusan.
2. Keputusan tidak boleh memuat kekurangan yuridis.
a.
Salah kira/khilaf (dwaling).
-
Salah kira/khilaf tidak
sungguh-sungguh
Misal : salah ketik, seharusnya 100 diketik 1000, maka yang
sah adalah 100
-
Salah kira/khilaf sungguh-sungguh
Misal : dibutuhkan ahli komputer untuk diangkat menjadi
staf ahli administrasi. A ahli komputer akan diangkat tapi malah B ahli bahan
bangunan yang bisa komputer yang diangkat jadi staf ahli administrasi.
b.
Keputusan yang dibuat dengan
paksaan (dwang).
-
Paksaan keras yang dipaksa sudah
tidak punya kehendak/pilihan.
-
Paksaan ringan yang dipaksa masih punya
kehendak/pilihan.
c.
Keputusan yang menggunakan tipuan
(bedrog).
-
Bila dengan tidak menggunakan
tipuan maka keputusan itu tidak akan dibuat dan diterbitkan.
3. Bentuk dan prosedure harus memuat peraturan yang menjadi dasarnya.
Bentuknya ada 2 macam :
a.
Keputusan yang dikeluarkan secara
lisan
Tidak membawa akibat yang lama
Contoh : petugas memerintahkan menunjukkan KTP (saat
operasi kependudukan).
b.
Keputusan yang dikeluarkan secara
tertulis
Dasar untuk dapat banding karena didalamnya ada alasan dan
diktumnya (isi).
4. Keputusan yang isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasarnya.
Menurut Krenenburgh-Vegting yang tidak sesuai isi dan
tujuannya seperti :
-
Tidak ada alasan/dasar dibuatnya
keputusan.
-
Alasan-alasan yang salah dalam
membuat keputusan.
-
Memakai alasan/dasar yang sudah
tidak dapat dipakai lagi.
-
Keputusan yang dibuat menggunakan
wewenang tidak sesuai dengan tujuan yang telah diberikan oleh peraturan yang
menjadi dasar wewenangnya (bisa menjadi detournement de pouvoir).
* Stellinga
Keputusan yang cacat itu dapat diterima sebagai sah atau
tidak tergantung pada cacat mengenai bentuk dan isinya.
* Utrecht
Pertimbangan sah tidaknya keputusan yang mengandung
kekurangan, dengan memperhatikan :
-
Rechtmatigheid : yaitu apakah
keputusan yang telah dibuat sudah berdasarkan pada hukum yang berlaku.
-
Doelmatighteid : yaitu keputusan
yang sesuai dengan tujuan dibuatnya keputusan itu.
1 Juli 2015 pukul 01.20
itu keputusan tetap/ tepat? kalau tepat? contoh