Pengertian pemerintah :
1.
Pemerintah adalah sama dengan
eksekutif
2.
Pemerintah adalah lebih luas dari
eksekutif
3.
Pemerintah dalam arti luas dan
arti sempit
Pemerintah adalah sama dengan eksekutif
UUD 1945 membagi alat kelengkapan negara terdiri atas tiga
kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, yudikatif. Di sini pemerintah =
eksekutif.
Pemerintah adalah lebih luas dari eksekutif
Pengertian pemerintah dalam UUD 1945 bukanlah
penyelenggaraan fungsi eksekutif semata-mata melainkan juga fungsi lainnya yang
tidak terjangkau oleh fungsi legislatif, fungsi yudikatif.
Pemerintahn selain melaksanakan peraturan hukum yang dibuat
lembaga legislatif juga menjalankan hal-hal lain yang menjadi tugasnya, fungsi
pemerintah lebih luas dari fungsi eksekutif.
Pemerintah dalam arti luas dan arti sempit
- Koentjoro Purbopranoto
Pemerintah dalam arti luas meliputi segala urusan yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan negara.
Pemerintah dalam arti sempit : hanya menjalankan tugas
eksekutif saja.
- Wirjono Projodikoro
Pemerintah dalam arto luas meliputi fungsi atau kegiatan
kenegaraan, selain fungsi presiden juga meliputi fungsi lembaga tinggi negara
lainnya.
Sedangkan pemerintah dalam arti sempit meliputi fungsi
presiden saja.
Perbuatan pemerintah :
- Pendapat komisi Van Poelje :
Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukum publik yang
tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasan dalam menjalankan fungsi
pemerintahan.
- Pendapat Romeyn :
Perbuatan pemerintah : tiap-tiap perbuatan dari suatu alat
kelengkapan pemerintahan.
Macam – macam perbuatan pemerintah :
1.
Perbuatan yang bukan perbuatan
hukum
2.
Perbuatan yang merupakan perbuatan
hukum
3.
Perbuatan nyata
Perbutan pemerintah yang bukan perbuatan hukum.
Pengertian perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan hukum
adalah tindakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mempunyai akibat
hukum.
Contoh-contoh :
-
Presiden menghimbau masyarakat
untuk hidup sederhana.
-
Menteri perhubungan meresmikan
jembatan.
-
Gubernur mengunjungi panti asuhan.
Perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum.
Adalah suatu perbuatan atau tindakan oleh pemerintah kepada
masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum. (bentuk keputusan dan
peraturan).
Perbuatan nyata
Adalah perbuatan pemerintah dalam rangka memberikan
pelayanan.
Yang menjadi obyek kajian dalam HAN adalah perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum.
Perbuatan yang merupaka perbuatan hukum
Terdiri dari :
1.
Perbuatan hukum menurut hukum
privat
2.
Perbuatan hukum menurut hukum
publik
Perbuatan hukum menurut hukum privat
Pemerintah atau pejabat adaministrasi negara dalam
menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum
privat.
Contoh : pemerintah menyewa pesawat terbang untuk haji.
Perbuatan hukum menurut hukum publik
1.
Perbuatan hukum publik yang
bersegi satu --> tidak memerlukan persetujuan pihak lain.
Contoh : surat keputusan.
2.
Perbuatan hukum publik yang
bersegi dua --> memerlukan persetujuan pihak lain.
Perbuatan hukum publik yang bersegi satu
Ø Perbuatan hukum/tindakan hukum oleh pemerintah bersifat sepihak. Dilakukan
atau tidak dilakukan sangat tergantung pada kehendak pemerintah/badan
administrasi negara.
Ø Akibat hukumnya adalah dapat timbul karena perbuatan dari pemerintah
saja, tidak menunggu reaksi dari pihak yang dilayani/yang terkena
tindakan/perbuatan pemerintah.
Perbuatan hukum publik bersegi satu digolongkan sebagai berikut :
a.
Mengeluarkan keputusan
(beschikking)
Misal : keputusan tentang pengangkutan/pemberhentian
seorang PNS.
b.
Mengeluarkan peraturan (regeling)
Suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Peraturan
yang dimaksud dapat berupa UU, PP, Permen, Perda, dll.
Perbuatan hukum publik yang bersegi dua
Ø Perbuatan pemerintah tersebut, perbuatan hukum dan akibat hukumnya baru
dapat timbul setelah adanya kata sepakat antara pemerintah dengan pihak
lainnya.
Contoh : pemerintah kota (pemkot) Semarang bekerjasama
mengadakan penelitian mengenai cara mengatasi rob/banjir dengan pihak UNDIP.
Pemkot Semarang menyerahkan ke pihak UNDIP untuk melaksanakan dan memimpin
penelitian tersebut, dengan memakai kontrak kerjasana dengan pihak UNDIP.
Ø Perbuatan dan akibat hukumnya baru timbul setelah penandatanganan
kesepakatan dari para pihak.
Contoh : pemkot Semarang dan UNDIP
Perbedaan keputusan dan peraturan
a.
Keputusan (beschikking)
Keputusan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang sudah
diketahui oleh administrasi negara (konkrit).
Misal : keputusan mengangkat A menjadi kepala bagian,
keadaan yang ada pada A sudah diketahui oleh yang mengeluarkan keputusan.
Keputusan berisi hak dan kewajiban yang melekat pada A.
Keputusan mempunyai sifat individual, konkrit dan final.
-
Individual : keputusan dibuat dan
ditujukan kepada seseorang yang jelas identitasnya.
-
Konkrit : keputusan dibuat untuk
mengatur hal-hal yang bersifat realita atau kejadian nyata.
-
Final : keputusan dibuat langsung
untuk dijalankan oleh yang terkena keputusan tersebut, dengan tidak perlu
adanya persetujuan dengan pihak manapun.
b.
Peraturan (regeling)
Peraturan : untuk menyelesaikan hal-hal yang belum
diketahui secara terperinci terlebih dahulu, tapi mungkin akan terjadi.
Peraturan merupakan ketentuan umum dan ditujukan pada
hal-hal yang masih abstrak.
Peraturan dalam keadaan tidur (slapende regeling)
Peraturan ketika diundangkan belum dapat berlaku di
beberapa daerah, berlakunya ditunda atau penentuan berlakunya diserahkan kepada
organ pemerintah.
Dasar hukum melakukan perbuatan hukum :
Bagi pemerintah dasar untuk melakukan perbuatan hukum
publik adalah kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan.
Kewenangan
Philipus M. Hadjon :
Kewenangan membuat keputusan diperoleh dengan dua cara :
-
Atribusi : adanya pemberian
kewenangan yang baru kepada lembaga/aparat pemerintah.
-
Delegasi : adanya
pemindahan/pengalihan suatu kewenangan kepada lembaga/aparat pemerintah.
Freis Ermessen / Diskresi (kebebasan bertindak)
Ø Kebebasan/kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatifnya sendiri
dalam mengatasi soal mendesak, yang peraturan penyelesaiannya belum dibuat oleh
badan legislatif.
Ø Dengan freis ermessen berarti sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan
pembuat UU dipindahkan ke dalam tangan pemerintah/administrasi negara.
Macam Freis Ermessen / Diskresi
Ø Diskresi bebas : pejabat administrasi negara bebas mengambil keputusan
yang mana saja menurut pendapatnya sendiri asal tidak melampaui batas-batas yang
ditentukan oleh UU.
Ø Dikresi terikat : pejabat administrasi negara bebas mengambil keputusan
yang mana saja menurut pendapatnya sendiri dengan jalan memilih alternatif yang
ditetapkan oleh UU.
Detournement de Pouvoir (penyalahgunaan wewenang)
Alat negara/administrasi negara menggunakan wewenangnya untuk
kepentingan umum, yang lain daripada kepentingan umum yang dimaksud oleh
peraturan yang menjadi dasarnya.
8 Desember 2013 pukul 01.48
Thanks yah info'y sangat membantu