twitter



Pengertian pemerintah :
1.       Pemerintah adalah sama dengan eksekutif
2.       Pemerintah adalah lebih luas dari eksekutif
3.       Pemerintah dalam arti luas dan arti sempit

Pemerintah adalah sama dengan eksekutif
UUD 1945 membagi alat kelengkapan negara terdiri atas tiga kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, yudikatif. Di sini pemerintah = eksekutif.

Pemerintah adalah lebih luas dari eksekutif
Pengertian pemerintah dalam UUD 1945 bukanlah penyelenggaraan fungsi eksekutif semata-mata melainkan juga fungsi lainnya yang tidak terjangkau oleh fungsi legislatif, fungsi yudikatif.
Pemerintahn selain melaksanakan peraturan hukum yang dibuat lembaga legislatif juga menjalankan hal-hal lain yang menjadi tugasnya, fungsi pemerintah lebih luas dari fungsi eksekutif.

Pemerintah dalam arti luas dan arti sempit
-  Koentjoro Purbopranoto
Pemerintah dalam arti luas meliputi segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Pemerintah dalam arti sempit : hanya menjalankan tugas eksekutif saja.
-  Wirjono Projodikoro
Pemerintah dalam arto luas meliputi fungsi atau kegiatan kenegaraan, selain fungsi presiden juga meliputi fungsi lembaga tinggi negara lainnya.
Sedangkan pemerintah dalam arti sempit meliputi fungsi presiden saja.

Perbuatan pemerintah :
-  Pendapat komisi Van Poelje :
Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukum publik yang tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasan dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
-  Pendapat Romeyn :
Perbuatan pemerintah : tiap-tiap perbuatan dari suatu alat kelengkapan pemerintahan.

Macam – macam perbuatan pemerintah :
1.       Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
2.       Perbuatan yang merupakan perbuatan hukum
3.       Perbuatan nyata

Perbutan pemerintah yang bukan perbuatan hukum.
Pengertian perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan hukum adalah tindakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mempunyai akibat hukum.
Contoh-contoh :
-          Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana.
-          Menteri perhubungan meresmikan jembatan.
-          Gubernur mengunjungi panti asuhan.

Perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum.
Adalah suatu perbuatan atau tindakan oleh pemerintah kepada masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum. (bentuk keputusan dan peraturan).

Perbuatan nyata
Adalah perbuatan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan.

Yang menjadi obyek kajian dalam HAN adalah perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum.

Perbuatan yang merupaka perbuatan hukum
Terdiri dari :
1.       Perbuatan hukum menurut hukum privat
2.       Perbuatan hukum menurut hukum publik

Perbuatan hukum menurut hukum privat
Pemerintah atau pejabat adaministrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum privat.
Contoh : pemerintah menyewa pesawat terbang untuk haji.

Perbuatan hukum menurut hukum publik
1.       Perbuatan hukum publik yang bersegi satu --> tidak memerlukan persetujuan pihak lain.
Contoh : surat keputusan.
2.       Perbuatan hukum publik yang bersegi dua --> memerlukan persetujuan pihak lain.

Perbuatan hukum publik yang bersegi satu
Ø  Perbuatan hukum/tindakan hukum oleh pemerintah bersifat sepihak. Dilakukan atau tidak dilakukan sangat tergantung pada kehendak pemerintah/badan administrasi negara.
Ø  Akibat hukumnya adalah dapat timbul karena perbuatan dari pemerintah saja, tidak menunggu reaksi dari pihak yang dilayani/yang terkena tindakan/perbuatan pemerintah.

Perbuatan hukum publik bersegi satu digolongkan sebagai berikut :
a.       Mengeluarkan keputusan (beschikking)
Misal : keputusan tentang pengangkutan/pemberhentian seorang PNS.
b.      Mengeluarkan peraturan (regeling)
Suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Peraturan yang dimaksud dapat berupa UU, PP, Permen, Perda, dll.

Perbuatan hukum publik yang bersegi dua
Ø  Perbuatan pemerintah tersebut, perbuatan hukum dan akibat hukumnya baru dapat timbul setelah adanya kata sepakat antara pemerintah dengan pihak lainnya.
Contoh : pemerintah kota (pemkot) Semarang bekerjasama mengadakan penelitian mengenai cara mengatasi rob/banjir dengan pihak UNDIP. Pemkot Semarang menyerahkan ke pihak UNDIP untuk melaksanakan dan memimpin penelitian tersebut, dengan memakai kontrak kerjasana dengan pihak UNDIP.
Ø  Perbuatan dan akibat hukumnya baru timbul setelah penandatanganan kesepakatan dari para pihak.
Contoh : pemkot Semarang dan UNDIP

Perbedaan keputusan dan peraturan
a.       Keputusan (beschikking)
Keputusan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang sudah diketahui oleh administrasi negara (konkrit).
Misal : keputusan mengangkat A menjadi kepala bagian, keadaan yang ada pada A sudah diketahui oleh yang mengeluarkan keputusan. Keputusan berisi hak dan kewajiban yang melekat pada A.
Keputusan mempunyai sifat individual, konkrit dan final.
-          Individual : keputusan dibuat dan ditujukan kepada seseorang yang jelas identitasnya.
-          Konkrit : keputusan dibuat untuk mengatur hal-hal yang bersifat realita atau kejadian nyata.
-          Final : keputusan dibuat langsung untuk dijalankan oleh yang terkena keputusan tersebut, dengan tidak perlu adanya persetujuan dengan pihak manapun.
b.      Peraturan (regeling)
Peraturan : untuk menyelesaikan hal-hal yang belum diketahui secara terperinci terlebih dahulu, tapi mungkin akan terjadi.
Peraturan merupakan ketentuan umum dan ditujukan pada hal-hal yang masih abstrak.

Peraturan dalam keadaan tidur (slapende regeling)
Peraturan ketika diundangkan belum dapat berlaku di beberapa daerah, berlakunya ditunda atau penentuan berlakunya diserahkan kepada organ pemerintah.

Dasar hukum melakukan perbuatan hukum :
Bagi pemerintah dasar untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan.

Kewenangan
Philipus M. Hadjon :
Kewenangan membuat keputusan diperoleh dengan dua cara :
-       Atribusi : adanya pemberian kewenangan yang baru kepada lembaga/aparat pemerintah.
-       Delegasi : adanya pemindahan/pengalihan suatu kewenangan kepada lembaga/aparat pemerintah.

Freis Ermessen / Diskresi (kebebasan bertindak)
Ø  Kebebasan/kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatifnya sendiri dalam mengatasi soal mendesak, yang peraturan penyelesaiannya belum dibuat oleh badan legislatif.
Ø  Dengan freis ermessen berarti sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan pembuat UU dipindahkan ke dalam tangan pemerintah/administrasi negara.

Macam Freis Ermessen / Diskresi
Ø Diskresi bebas : pejabat administrasi negara bebas mengambil keputusan yang mana saja menurut pendapatnya sendiri asal tidak melampaui batas-batas yang ditentukan oleh UU.
Ø Dikresi terikat : pejabat administrasi negara bebas mengambil keputusan yang mana saja menurut pendapatnya sendiri dengan jalan memilih alternatif yang ditetapkan oleh UU.

Detournement de Pouvoir (penyalahgunaan wewenang)
Alat negara/administrasi negara menggunakan wewenangnya untuk kepentingan umum, yang lain daripada kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasarnya.

5 komentar:

  1. Thanks yah info'y sangat membantu

  1. mantap artikelnya, sangat membantu.

    www.kiostiket.com

  1. Sip gan.. Informasinya sangat bermanfaat, mari pelajari soal psikotes untuk menembus lowongan kerja bumn.

  1. Bagus sekali artikelnya. Berikut ini ada tips melamar pekerjaan:
    Sebelum melamar pekerjaan ketahuilah bahwa pewawancara lebih tertarik pada isi dan design cv yang menarik. Lihatlah Contoh CV yang benar dalam membuat cv anda. Pertanyaan wawancara juga mengacu pada jawaban soal psikotes yang anda karjakan,

    Perhatikan juga contoh surat lamaran kerja yang benar.

  1. contoh perbuatan faktual ?
    contoh perbuatan materiil ?
    contoh perbuatan nyata ?

Posting Komentar