twitter




Perkembangan HAN :

Penyebab tumbuh dan berkembangnya HAN :
a.    Sebelum perang dunia II
b.    Setelah perang dunia II

 Perkembangan HAN sebelum perang dunia II karena :
1.       Revolusi industri
2.       Pergeseran tipe negara klasih liberal (nacth wakestaat) ke tipe negara kesejahteraan (welfare state).
3.       Krisis ekonomi 1930 (tahun krisis ekonomi dunia I)
4.       Gerakan sosialis di Inggris (beveridge report)

 Revolusi industri :
  •  Di negara-negara eropa, Belanda, Inggris, menyusul USA terjadi revolusi industri.
  • Revolusi industri, penemuan baru (listrik, mesin uap, radio, telepon dll) menyebabkan adanya pabrik-pabrik untuk membuat barang atas penemuan tersebut.
  •  Konsentrasi kegiatan di dalam dan sekitar pablik (modal, buruh, kontrak kerja, sistem pengupahan, lingkungan sekitar pabrik).

Akibatnya :
  • Tumbuh pabrik-pabrik di daerah tertentu dan merupakan konsentrasi tanpa pengaturan.
  •  Kehidupan masyarakat di sekitar pabrik menjadi buruk.
  • Pemerintah turut campur dengan membuat peraturan-peraturan.

 Terjadinya tahun krisis (1930) :
  • Kegiatan industri, transport, perdagangan macet, banyak terjadi pengangguran.
  • Melumpuhkan perekonomian negara di dunia.
  • Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah terpaksa lebih banyak lagi campur tangan dalam kehidupan masyarakat --> dengan membuat peraturan-peraturan.
Lahirnya konsep negara kesejahteraan (welfare state):
Dipengaruhi gerakan sosialis. Di Inggris (1938) beveridge report, pertama kali memperkenalkan konsep negara kesejahteraan yang mengandung program sosial yaitu :
-  Meratakan pendapatan masyarakat
-  Usaha kesejahteraan sosial sejak manusia lahir sampai mati
-  Mengusahakan lapangan kerja yang seluas-luasnya
-  Pengawasan upah oleh pemerintah
-  Usaha-usaha di lapangan pendidikan.

Pergeseran negara klasik liberal menjadi negara kesejateraan
Negara klasik liberal = peranan pemerintah terbatas

Masalah-masalah pokok yang diserahkan kepada pemerintah untuk diurus hanya :
-  Pertahanan negara
-  Keuangan negara
-  Hubungan dengan luar negeri
Lainnya terserah kepada kebebasan individu untuk mengaturnya. Pemerintah baru boleh bertindak bila ada kekacauan yang mengganggu keamanan dan ketertiban rakyat.

Negara kesejahteraan adalah :
Tipe negara dimana pemerintah
-  Mencampuri segala aspek kehidupan masyarakat
-  Mengurusi semua urusan sejak manusia itu lahir sampai mati

Perbedaan klasik liberal dengan negara kesejahteraan
No
Klasik liberal
Negara kesejahteraan
1.
Kebebasan individu, kemerdekaan pribadi
Terjamin hak asasi sosial
2.
Trias politika dipisahkan secara tajam
Trias politika condong tidak dipisahkan
3.
Hak milik bersifat mutlak bebas
Hak milik bersifat sosial
4.
Peranan negara menjaga keamanan dan ketertiban
Peranan negara menjaga keamanan dan ketertiban serta memenuhi kebutuhan asasi sosial, ekonomi, kultur dan ikut campur dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat lainnya.
5.
Sifat kaidah HAN :
-     Membatasi kebebasan penguasa dalam menggunakan kekuasaannya
-     Adanya jaminan yang diperintah tidak akan diperlukan sewenang-wenang
Membebaskan kewajiban tertentu kepada pihak yang diperintah
6.
Hukum perdata, swasta, ekonomi lebih luas asas kebebasan berkontrak menjadikan peranan negara menjadi minim
Peranan hukum publik makin luas, makin luasnnya peranan administrasi negara

Perkembangan HAN setelah perang dunia II disebabkan :
1.       Berkembangnya ilmu pengetahuan
(teori-teori tentan HAN)
2.       Lahirnya PTUN
3.       Adanya pembuatan UU yang bersifat umum

 Beberapa sistem pemerintahan
Menurut : AMRAH MUSLIMIN
1.       Sistem administrasi dengan region administrasi
 Disamping peradilan biasa ada peradila administrasi (PTUN) secara lengkap
 Pemisahan yang tajam antara badan-badan kekuasaan negara
 Pemisahan yang tajam antara hukum privat dengan hukum publik
-  Setelah ada pemisahan yang tajam membuat DPR yang mengesahkan UU.
-  Dalam negera anglosaxon, pengadilan hanya satu mencakup berbagai bidang.
2.       Sistem administrasi yang tidak menganut region administrasi
Ada peradilan administrasi tetapi tiak lengkap, tidak dilaksanakan secara khusus oleh peradilan administrasi, sifatnya insidental.
3.       Sistem administrasi di anglosaxon
Seperti di Inggris dan USA bercorak khusus, ada 2 paham :
a.       Paham tradisional
Menentang adanya hukum administrasi
(dipelopori : roscou pound, dicey)
  Roscou Pound
Menentang kekuasaan yang terlampau bebas dari badan-badan administrasi, adanya gejala kekuasaan mutlak dari badan-badan administrasi. Dalam welfarestate campur tangan pemerintah terhadap hak-hak rakyat akan semakin banyak, yang akan menimbulkan “fungsi keempat dari negara” yaitu :
-          Administrasif
-          Legislatif
-          Yudikatif
-          Eksekutif
 Dicey
Kalau ada hukum administrasi, maka akan menyinggung “rule of law” yang menjadi pokok hukum di Anglosaxon.
Arti “rule of law” :
-          Dominasi dari hukum yang berlaku bagi umum, tidak ada hukum yang istimewa bagi administrasi (pegawai negeri) yang disebut hukum administrasi.
-          Persamaan terhadap hukum, semua golongan tunduk pada hukum yang berlaku umum, yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan biasa.
-          Rule of law adalah hak-hak asasi tidak bersumber pada konstitusi tetapi konstitusi adalah akibat dari adanya hak-hak asasi tersebut.
b.      Paham modern
Menerima hukum administrasi.
Ivor Jennings : bahwa di Inggris dan USA harus ada hukum administrasi, karena negara sekarang ini sudah merupakan negara kesejahteraan atau ‘social service state’ dimana alat negara banyak mencampuri urusan-urusan rakyat dalam menyelenggarakan kepentingan umum. Hal ini harus diatur dalam hukum administrasi.
4.       Sistem administrasi di negara diktator
Menurut Engels : hukum masyarakat sosialis telah berhasil, maka pertentangan antar golongan tidak ada lagi dalam masyarakat, negara dan hukum tidak diperlukan lagi. Yang ada hanya administrasi saja. Tidak ada pemerintahan oleh orang-orang terhadap orang-orang lain. Yang ada hanya pengurusan persoalan-persoalan itulah yang dimaksud dengan administrasi.




Pengunaan istilah / penyebutan mata kuliah ini :
-   Administratief recht
-   Hukum tata pemerintahan
-    Hukum tata usaha negara (administrative law)
-    Hukum administrasi negara

Administrasi dapat diartikan :
1.       Segi INSTITUSI, berarti lembaga, badan atau jabatan
2.       Segi FUNGSI, berarti pengendalian usaha
3.       Segi TEKNIS, berarti tata usaha, yakni kegiatan catat mencatat (perkantoran)
4.       Segi HUKUM, berarti pelaksana

^  PRAJUDI ADMOSURDJO :
Administrasi negara memiliki 3 arti :
1.       Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan ataupun sebagai institusi politik (kenegaraan).
2.       Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas melayani pemerintah yakni sebagai kegiatan pemerintah operasional.
3.       Sebagai proses teknis penyelenggaraan UU.
Pembeda IAN dan HAN :                                                                                                                                            
Ilmu administrasi negara adalah ilmu tentang menajemen dan orang-orang dari negara.
Hukum administasi negara adalah serangkaian peraturan hukum tentang administrasi negara.

^  BARON DE GERANDO :
Obyek hukum administrasi :
Peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat.
Obyek HAN dan HTN sama.

^  J. OPPENHEIM
HTN : keseluruhan aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan negara dan mengatur alat-alat perlengkapan negara tersebut (negara dalam keadaan diam)
HAN : keseluruhan aturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara jika alat-alat perlengkapan itu menjalankan kekuasaannya (negara dalam keadaan bergerak).

^  J. ROMEJN
HAN : mengatur negara dalam keadaan dimanis. 
HTN : mengatur negara dalam keadaan statis --> berkaitan dengan konstitusi.

^  KRANENBURG
      HTN tidak hanya membatasi dirinya dalam penciptaan orang-orang dan pembatasan wewenang tetapi juga memusatkan pada fungsi atau tugas itu sendiri dan menyelidiki hakekat fungsi dan organ-organ negara itu (menyelidiki fungsi berarti menyelidiki negara dalam keadaan bergerak) dan HTN kalau dibedakan dengan HAN seperti itu maka lapangan HTN menjadi sempit.
HTN : peraturan-peraturan mengenai susunan negara hubungan antara penguasa yang satu dengan lainnya serta wewenang dari penguasa-penguasa tersebut.
HAN : peraturan-peraturan yang mengatur pekerjaan administrasi negara.

^  Pengertian HAN
*  PRAJUDI ADMOSURDJO
HAN : hukum mengenai seluk beluk administrasi negara yang terdiri dari dua tingkatan
HAN HETERONOM : peraturan yang datang dari lembaga-lembaga politik yakni badan konstitutif.
HAN OTONOM : hukum operasional yang dicipta oleh pemerintah dan administrasi negara sendiri.
* KUSUMADI PUDJOSEWOJO
HAN : keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkahlaku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.