twitter




Pengertian sumber hukum :
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum serta tempat ditemukannya hukum.

Sumber hukum HAN terdiri dari :
1.       Sumber hukum materiil adalah sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari suatu hukum.
2.       Sumber hukum formil adalah sumber hukum dapat dilihat dari bentuk dan pembentukan suatu hukum.

Sumber hukum materiil dari hukum administrasi negara :
Sumber hukum materiil dari HAN meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan HAN.
Faktor yang mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi faktor :
Historis, filosofis, sosiologis, antropologis, ekonomis, agama dll.

Faktor-faktor tersebut berpengaruh bagi pemerintah dalam melakukan tindakan pemerintahan, baik dalam tindakan pembuatan peraturan-peraturan perundangan maupun pembuatan keputusan.

a.       Faktor historis / sejarah
Dalam studi perkembangan HAN ada dua bentuk sejarah sebagai sumber hukum, yaitu :
-  UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Karena terdapat unsur yang dianggap baik maka oleh pemerintah dapat dijadikan materi pembuatan peraturan perundang-undangan dan diberlakukan sebagai bahan untuk hukum positif. Contoh : hukum romawi --> hukum prancis --> hukum belanda --> hukum hindia belanda --> hukum indonesia.
-  Dokumen-dokumen yaitu dokumen-dokumen dari suatu masa hingga diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan bahan hukum positif untuk saat sekarang. Contoh : prasasti majapahit tentag sumpah palapa gajahmada berbunyi “bhinneka tunggal ika”.

b.      Faktor sosiologis dan antropologis
Dari sudut sosiologis dan antropologis sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat, ini menyoroti lembaga-lembaga dalam masyarakat sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lebaga-lembaga sosial saat ini.

c.       Faktor filosofis
-  Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, karena hukum dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan, maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
-  Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan HAN.

d.      Faktor ekonomis
-  Faktor ekonomi terdapat dalam kehidupan masyarakat yang tersusun dalam struktur ekonomi masyarakat akan mempengaruhi aturan-aturan hukum.
Contoh : aturan tentang BBM subsidi hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum.
-  Faktor ekonomi itu merupakan dasar yang riil yang sangat berpengaruh sehingga dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.

e.      Faktor agama
Sumber hukum dari faktor agama adalah kitab suci dan perjalanan hidup nabi serta para sahabat dan pendapat pemimpin agama yang dianutnya. 

Sumber hukum formil dari HAN
      Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya sebagai prasyaratan berlakunya hukum.
 Adapun sumber hukum formil dari hukum administrasi negara adalah :
1.       UU (dan peraturan pelaksanaannya).
2.       Praktek administrasi negara (konvensi).
3.       Yurisprudensi.
4.       Doktrin (pendapat para ahli hukum).

 UU 
     Dalam hal yang dimaksud dengan UU sebagai sumber hukum formil mecakup semua produk hukum dalam segala bentuk dan cara pembuatannya yang mengikat semua penduduk secara langsung.
    Dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan pemerintahan peraturan perundang-undangan, jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1.       UUD 1945
2.       UU/PERPU
3.       PP
4.       Peraturan Presiden, Peraturan Menteri
5.       Perda (propinsi/kota/kabupaten)

  Perbedaan UU dan PERPU :
1.       UU ditetapkan pada suasana biasa, PERPU ditetapkan pada suasana genting.
2.       UU dibuat oleh DPR, PERPU dibuat oleh pemerintah (presiden dan kabinetnya).
3.       UU masa berlakunya selamanya sampai ada penggantinya, PERPU masa berlakunya 1 tahun.

Konvensi
  Konvensi sebagai sumber hukum adalah berupa praktek pejabat pemerintahan. Konvensi tidak tertulis, tetapi penting, mengingat HAN selalu bergerak dan berkembang dan dituntut perubahannya oleh situasi pada saat itu. (contoh : asas-asas umum pemerintahan yang baik)
 Tuntutan situasi yang sering terjadi secara mendadak dan cepat serta dulit diimbangi dengan lahirnya hukum tertulis maka konvensi itu dipakai sebagai sumber hukum.

 Yurisprudensi
 Yurisprudensi adalah putusan hakim administrasi negara (PTUN) yang telah lalu yang memutuskan perkara administrasi negara dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 Yurisprudensi lahir berkaitan dengan prinsip hukum bahwa hakim tidak boleh menolak untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
 Kewenangan bagi hakim untuk mencari sendiri aturan hukum untuk memutus, yang disebabkan belum adanya aturan hukum yang berkaitan dengan pokok sengketa, sehingga hakim menggali hukum berdasarkan keyakinannya sendiri sesuai dengan nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat.

Doktrin
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum. Pendapat ahli hukum dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi yang kemudian dapat dijadikan dasar timbulnya kaidah-kaidah hukum dalam HAN.
Doktrin baru dapat menjadi sumber hukum formil bila doktrin diterima oleh masyarakat tanpa melalui proses perundangan biasanya melalui yurisprudensi.
Sebaliknya, doktrin tidak lagi menjadi sumber hukum formil, bila doktrin yang dimaksud pada suatu saat tidak dianggap lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat maka doktrin tidak berlaku lagi sebagai sumber hukum formil tanpa dilakukan pencabutannya secara resmi. 




Hubungan HAN dengan hukum perdata
P.M. HADJON dkk
-     Keikutsertaan badan atau pejabat tata negara dalam berbagai perbuatan hukum perdata, ikut mempengaruhi hubungan hukum keperdataan yang berlangsung dimasyarakat umum.
Contoh : pejabat pemerintah mengadakan perjanjian sewa menyewa.
-     Bukan tidak mungkin berbagai ketentuan publik (utamanya peraturan perundang-undangan tata usaha negara) akan menyusup dan mempengaruhi peraturan perundang-undangan hukum perdata.
Contoh : ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa (PP no. 54 / 2010)
DAVID FOULKES
-       Badan-badan hukum politik dapat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum privat.
-       Tindakan pemerintah untuk mengikatkan dari dalam suatu perjanjian seringkali dibatasi oleh peraturan perundang-undangan (HAN).
VAN WIJK
-       Badan-badan hukum pemerintahan dapat mengikatkan diri dalam perjanjian berdasarkan hukum privat. Misalnya : sewa menyewa, pengadaan barnag inventaris, pembelian inventaris kantor.
INDROHARTO
-       Penggunaan instrumen hukum perdata oleh pemerintah yang dilakukan melalui perjanjian, sifatnya mengikat baik pemerintah maupun orang atau badan hukum perdata, sebagai lawan kontraknya.
-       Pemerintah dengan demikian menjalankan aktifitas pemerintahan dengan kapasitas, selaku pelaku hukum perdata dengan mengikat diri pada norma-norma hukum perdata.
FAM STROINK
-       Badan hukum publik ikut serta dalam hubungan hukum keperdataan maka dia tidak bertindak sebagai penguasa/sebagai organisasi kekuasaan, tetapi pemerintah menggunakan hak-hak pada kedudukan yang sama dengan rakyat di dalam hukum privat.
-       Badan-badan tersebut pada dasarnya tunduk pada peradilan biasa seperti halnya rakyat biasa.
PAUL SCHOLTEN
-       Dalam perjanjian antara badan pemerintah dengan pihak swasta, sepanjang hukum publik tidak mengadakan aturan-aturan lain untuk suatu perbuatan hukum, maka hukum perdata berlaku sebagai hukum umum (lex generalis), sedangkan hukum administrasi negara berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis). 

Kesimpulan hubungan HAN dengan hukum perdata
1.       Negara dan badan hukum publik dapat menggunakan peraturan-peraturan hukum perdata, seperti tentang perjanjian jual bei, sewa menyewa, tukar menukar dll.
2.       Dalam hal penguasa/pemerintah mengikatkan diri dalam perbuatan perdata maka kedudukan pemerintah adalah sama dengan rakyat (orang/badan hukum).
3.       Dapat diterapkan asas lex specialis derogat lex generalis, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Sehingga apabila suatu peristiwa itu diselesaikan berdasarkan aturan yang ada pada khusus administrasi negara (hukum khusus).

Kemungkinan yang merugikan kalau HAN menggunakan hukum perdata :
1.       Efektifitas pengawasan preventif dan represif maupun jalur banding administrasif adakalanya tidak dapat ditempuh.
Keberatan --> diajukan pada pihak yang bersangkutan/institusi yang mengeluarkan.
Banding administrasi --> diajukan pada atasan pihak yang bersangkutan/institusi di atasnya.
2.       Dengan menempuh jalur perdata kemungkinan dapat menyimpang dari jaminan prosedural atau jaminan perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum publik.
3.       Pemerintah juga dapat menyalahgunakan posisinya sebagai penguasan yang berkuasa maupun sebagai pemegang monopoli.
4.       Dengan membuat perjanjian yang juga berlaku untuk waktu yang lama. Berarti pemerintah mengikat para penerusnya, tetapi ada kalanya pemerintah yang baru, mungkin tidak sependapat dengan perjanjian tersebut, lalu kemungkinan dapat berakibat dibatalkannya secara sepihak perjanjian yang telah dibuat. 

Hubungan HAN dengan HTN :
 Dari segi HISTORIS
Sebelum adab ke 19 hukum administrasi negara (HAN) masih menyatu dengan HTN, setelah abad ke 19 HAN berdiri sendiri (revousi prancis).
Dari segi OBYEK KAJIAN
Baik HAN maupun HTN sama-sama mempelajari negara, akan tetapi untuk HAN secara khusus mempelajari negara dalam keadaan bergerak, sedangkan HTN mempelajari negara dalam keadaan diam.
 ROMEYN
HTN menyinggung dasar-dasar dari negara (konstitusi) sedangkan HAN mengenai pelaksanaan teknisnya (UU dan peraturan pelaksanaan).
VAN VOLLENHOVEN
Badan pemerintahan tanpa aturan hukum (HTN), negara akan lumpuh karena badan itu tidak mempunyai wewenang apapun atau wewenangnya tidak berketentuan, sebaiknya badan pemerintah tanpa HAN negara akan bebas sepenuhnya, karena badan itu dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri.

Hubungan HAN dengan hukum pidana :
 UTRECHT
Hubungan HAN dengan hukum pidana terlihat dari segi penegakannya.
Hukum pidana memberikan sanksi dalam penegakan hukumnya, baik atas pelanggaran kaidah hukum privat maupun kaidah hukum publik yang yang ada, termasuk dalam HAN. Maka dalam aturan HAN juga banyak menggunakan sanksi pidana.
 ROMEYN
Hukum pidana sebagai hukum pembantu (hulprecht) bagi HAN karena penetapan sanksi pidana merupakan salah satu sarana untuk menegakkan HAN. Yaitu berupa penjara, kurungan dan denda.
W.F. PRINS
Hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri dengan sejumlah ketentuan pidana atau in cauda venenum (secara harafiah berarti ada racun di ekor/buntut).

 Contoh lain dari hubungan HAN dengan hukum pidana
Dalam ketentuan yang berkaitan dengan pengadaan barang, masalah lingkungan, masalah manajemen pemerintah (HAN) ada ketentuan sanksi pidana untuk menegakkan aturan yang terdapat dalam pasal-pasal terakhir untuk menegakkan agar ketentuan-ketentuan itu bisa ditaati atau dilaksanakan.

Hubungan HAN dengan hukum internasional
Pengertian dan sumber hukum internasional
Menurut : Prof. KRANENBURG
Pengertian hukum internasional adalah hukum yang diadakan untuk mengatur antar negara-negara yang berdaulat dan merdeka, salah satu sumber hukum internasional adalah traktat, konvendi dan agreement.
Traktat, konvensi dan agreement harus dengan persetujuan DPR (maka dalam bentuk UU)
-          Untuk melaksanakan traktat, konvensi dan agreement maka harus diratifikasi dulu dengan UU sebagaimana diamanahkan pasal 11 UUD NKRI 1945 “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan negara lain”.
-          Setelah berbentuk UU maka kewajiban pemerintah untuk melaksanakan isi traktat, konvensi dan agreement.
HAN adalah instrumental recht dari hukum internasional
Jadi disini fungsi HAN dalam hubungannya dengan hukum internasional adalah melaksanakan keputusan-keputusan yang ada dalam hukum internasional maka dapat dikatakan HAN sebagai instrumental recht (hukum pelaksana) dari hukum internasional.





Fungsi hukum administrasi negara :
1.       Mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat
2.       Mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
3.       Menjaga agar pelaksanaan administrasi negara berjalan sebagaimana mestinya
4.       Melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan

Mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat
Fungsi HAN ini sama dengan fungsi dari hukum-hukum lain, yaitu mengatur hubungan dalam masyarakat.
Contoh :
1.       Hukum perdata mengatur hubungan antara individu / badan hukum dengan individu / badan hukum lain.
2.       Hukum pidana mengatur hubungan antara negara dengan individu / masyarakat dalam hal kepidanaan.
3.       HAN mengatur hubungan antara negara dengan individu / masyarakat dalam bidang administrasi negara / pemerintahan.
HAN juga dalam fungsi HAN ini termasuk juga mengatur hubungan antara lembaga administrasi negara satu dengan lembaga administrasi negara lain.

Mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
 Dalam beberapa peraturan perundang-undangan HAN, selain mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat , fungsi HAN juga mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat.
Contoh : dalam pengurusan ijin HO dan dalam pengurusan IMB.

Dalam pengurusan ijin HO (anti gangguan)
Di dalam pengurusan ijin HO ada beberapa kepentingan :
1.       Kepentingan orang yang mengajukan
2.       Kepentingan pemerintah
3.       Kepentingan orang disekitar tempat yang diajukan

Dalam pengurusan IMB
Dalam pengurusan IMB ada beberapa kepentingan yang diajukan :
1.       Kepentingan orang yang mengajukan
2.       Kepentingan pemerintah
3.       Kepentingan orang yang memiliki tanah disekitar tempat yang diajukan IMB

Mengapa agar pelaksanaan administrasi negara berjalan sebagaimana mestinya?
Dilakukan dengan adanya pengawasan/kontrik terhadap pelaksanaanya (aparat pemerintah / pejabat administrasi negara).

Mengapa harus ada pengawasan ?
Dengan adanya pengawasan diharapkan dapat tumbuh suatu hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan yang diperintah (warga negara/masyarakat).
Pengawasan --> transportasi--> keharmonisan

Melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dala pembangunan :
Ada 4 aspek penting :
1.       Terlibatnya dan ikut sertanya rakyat dengan mekanisme proses politik.
2.       Meningkatkan artikulasi atau kemampuan merumuskan tujuan-tujuan.
3.       Menentukan partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan nyata yang sesuai dengan arah, strategi dan tujuan yang sudah ditentukan dalam proses politik.
4.       Adanya evaluasi setelah pelaksanaan program-program.

Sifat-sifat HAN 

1.       Peraturan-peraturan HAN tidak seragam
-     Hal ini disebabkan karena
ü Pembuatan peraturan-peraturan HAN tidak pada satu tangan
ü Banyak badan administrasi negara yang berwenang membuat peraturan HAN.
Hal ini dapat dilihat bahwa peraturan HAN bisa terdiri dari : UU, PP, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah dll.
-       Demikian pula badan-badan yang berwenang membuat peraturan-peraturan HAN tersebut juga berbeda-beda.
Hal ini dapat dilihat bahwa badan-badan yang berwenang membuat peraturan Han adalah sebagai berikut :
 UU dibuat oleh lembaga legislatif (DPR)
 PP dibuat oleh pemerintah
 Keppres dibuat oleh presiden
 Kepmen dibuat oleh menteri
 Perda dibuat oleh DPRD, dll.

2.       Peraturan HAN sukar dikodifikasi
Sebab :
-     Peraturan HAN berkembang lebih cepat bila dibandingkan dengan hukum-hukum lain.
(sebagai contoh UU tentang pemerintah daerah sudah berkali-kali berganti dari UU no. 5 tahun 1974 --> UU no. 22 tahun 1999 --> UU no. 32 tahun 2004. Demikian pula UU ketenagakerjaan dari UU no. 22 tahun 1957 --> UU no. 4 tahun 1969 --> UU no. 25 tahun 1997 --> UU no 13. Tahun 2003 dll)
-     Karena peraturan-peraturan HAN tidak seragam.

3.       HAN adalah peka terhadap politik
-  Hal ini disebabkan karena pemerintah beserta aparatur, adalah bertugas menyelenggarakan kebijaksanaan negara, sedangkan kebijaksanaan negara adalah arti luas dari politik.
-  Menurut DONNER lapangan tugas negara adalah :
Lapangan yang menentukan tujuan dan tugas negara
Lapangan yang merealisasikan tujuan dan tugas negara.

4.       HAN menelusup (merembes) ke segala aspek kehidupan manusia
Hal ini disebabkan karena HAN mengurusi semua urusan manusia mulai dari lahir sampai dengan mati apabila sekarang dengan lebih berkembangnya paham negara welfare state, hampir semua negara sekarang ini sudah merupakan negara kesejahteraan/walfare state atau “sosial service state” dimana alat negara banyak mencampuri urusan-urusan rakyat dalam menyelenggarakan kepentingan umum. Hal ini harus diatur dalam hukum administrasi.