twitter




Pengertian sumber hukum :
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum serta tempat ditemukannya hukum.

Sumber hukum HAN terdiri dari :
1.       Sumber hukum materiil adalah sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari suatu hukum.
2.       Sumber hukum formil adalah sumber hukum dapat dilihat dari bentuk dan pembentukan suatu hukum.

Sumber hukum materiil dari hukum administrasi negara :
Sumber hukum materiil dari HAN meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan HAN.
Faktor yang mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi faktor :
Historis, filosofis, sosiologis, antropologis, ekonomis, agama dll.

Faktor-faktor tersebut berpengaruh bagi pemerintah dalam melakukan tindakan pemerintahan, baik dalam tindakan pembuatan peraturan-peraturan perundangan maupun pembuatan keputusan.

a.       Faktor historis / sejarah
Dalam studi perkembangan HAN ada dua bentuk sejarah sebagai sumber hukum, yaitu :
-  UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Karena terdapat unsur yang dianggap baik maka oleh pemerintah dapat dijadikan materi pembuatan peraturan perundang-undangan dan diberlakukan sebagai bahan untuk hukum positif. Contoh : hukum romawi --> hukum prancis --> hukum belanda --> hukum hindia belanda --> hukum indonesia.
-  Dokumen-dokumen yaitu dokumen-dokumen dari suatu masa hingga diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan bahan hukum positif untuk saat sekarang. Contoh : prasasti majapahit tentag sumpah palapa gajahmada berbunyi “bhinneka tunggal ika”.

b.      Faktor sosiologis dan antropologis
Dari sudut sosiologis dan antropologis sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat, ini menyoroti lembaga-lembaga dalam masyarakat sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lebaga-lembaga sosial saat ini.

c.       Faktor filosofis
-  Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, karena hukum dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan, maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
-  Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan HAN.

d.      Faktor ekonomis
-  Faktor ekonomi terdapat dalam kehidupan masyarakat yang tersusun dalam struktur ekonomi masyarakat akan mempengaruhi aturan-aturan hukum.
Contoh : aturan tentang BBM subsidi hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum.
-  Faktor ekonomi itu merupakan dasar yang riil yang sangat berpengaruh sehingga dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.

e.      Faktor agama
Sumber hukum dari faktor agama adalah kitab suci dan perjalanan hidup nabi serta para sahabat dan pendapat pemimpin agama yang dianutnya. 

Sumber hukum formil dari HAN
      Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya sebagai prasyaratan berlakunya hukum.
 Adapun sumber hukum formil dari hukum administrasi negara adalah :
1.       UU (dan peraturan pelaksanaannya).
2.       Praktek administrasi negara (konvensi).
3.       Yurisprudensi.
4.       Doktrin (pendapat para ahli hukum).

 UU 
     Dalam hal yang dimaksud dengan UU sebagai sumber hukum formil mecakup semua produk hukum dalam segala bentuk dan cara pembuatannya yang mengikat semua penduduk secara langsung.
    Dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan pemerintahan peraturan perundang-undangan, jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1.       UUD 1945
2.       UU/PERPU
3.       PP
4.       Peraturan Presiden, Peraturan Menteri
5.       Perda (propinsi/kota/kabupaten)

  Perbedaan UU dan PERPU :
1.       UU ditetapkan pada suasana biasa, PERPU ditetapkan pada suasana genting.
2.       UU dibuat oleh DPR, PERPU dibuat oleh pemerintah (presiden dan kabinetnya).
3.       UU masa berlakunya selamanya sampai ada penggantinya, PERPU masa berlakunya 1 tahun.

Konvensi
  Konvensi sebagai sumber hukum adalah berupa praktek pejabat pemerintahan. Konvensi tidak tertulis, tetapi penting, mengingat HAN selalu bergerak dan berkembang dan dituntut perubahannya oleh situasi pada saat itu. (contoh : asas-asas umum pemerintahan yang baik)
 Tuntutan situasi yang sering terjadi secara mendadak dan cepat serta dulit diimbangi dengan lahirnya hukum tertulis maka konvensi itu dipakai sebagai sumber hukum.

 Yurisprudensi
 Yurisprudensi adalah putusan hakim administrasi negara (PTUN) yang telah lalu yang memutuskan perkara administrasi negara dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 Yurisprudensi lahir berkaitan dengan prinsip hukum bahwa hakim tidak boleh menolak untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
 Kewenangan bagi hakim untuk mencari sendiri aturan hukum untuk memutus, yang disebabkan belum adanya aturan hukum yang berkaitan dengan pokok sengketa, sehingga hakim menggali hukum berdasarkan keyakinannya sendiri sesuai dengan nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat.

Doktrin
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum. Pendapat ahli hukum dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi yang kemudian dapat dijadikan dasar timbulnya kaidah-kaidah hukum dalam HAN.
Doktrin baru dapat menjadi sumber hukum formil bila doktrin diterima oleh masyarakat tanpa melalui proses perundangan biasanya melalui yurisprudensi.
Sebaliknya, doktrin tidak lagi menjadi sumber hukum formil, bila doktrin yang dimaksud pada suatu saat tidak dianggap lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat maka doktrin tidak berlaku lagi sebagai sumber hukum formil tanpa dilakukan pencabutannya secara resmi. 

10 komentar:

  1. thank you, sorry ane copas tanpa izin dulu

  1. Terimakasih ilmunya.. :)

  1. mantap

  1. Terima kasih ilmunya

  1. hukum formil dan berlakunya di suatu negara itu apa ya ?

  1. terima kasih ilmunya, sangat bermanfaat

    Salam
    Bunda Umar

  1. TERIA KASIH,
    SANGAT BERANFAAT ILMUNYA..

  1. Sampai saat inipun, bermanfaat

  1. Masok pak eko

  1. Makasi ilmunya lae, ito.

Posting Komentar