twitter





Fungsi hukum administrasi negara :
1.       Mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat
2.       Mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
3.       Menjaga agar pelaksanaan administrasi negara berjalan sebagaimana mestinya
4.       Melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan

Mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat
Fungsi HAN ini sama dengan fungsi dari hukum-hukum lain, yaitu mengatur hubungan dalam masyarakat.
Contoh :
1.       Hukum perdata mengatur hubungan antara individu / badan hukum dengan individu / badan hukum lain.
2.       Hukum pidana mengatur hubungan antara negara dengan individu / masyarakat dalam hal kepidanaan.
3.       HAN mengatur hubungan antara negara dengan individu / masyarakat dalam bidang administrasi negara / pemerintahan.
HAN juga dalam fungsi HAN ini termasuk juga mengatur hubungan antara lembaga administrasi negara satu dengan lembaga administrasi negara lain.

Mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
 Dalam beberapa peraturan perundang-undangan HAN, selain mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat , fungsi HAN juga mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat.
Contoh : dalam pengurusan ijin HO dan dalam pengurusan IMB.

Dalam pengurusan ijin HO (anti gangguan)
Di dalam pengurusan ijin HO ada beberapa kepentingan :
1.       Kepentingan orang yang mengajukan
2.       Kepentingan pemerintah
3.       Kepentingan orang disekitar tempat yang diajukan

Dalam pengurusan IMB
Dalam pengurusan IMB ada beberapa kepentingan yang diajukan :
1.       Kepentingan orang yang mengajukan
2.       Kepentingan pemerintah
3.       Kepentingan orang yang memiliki tanah disekitar tempat yang diajukan IMB

Mengapa agar pelaksanaan administrasi negara berjalan sebagaimana mestinya?
Dilakukan dengan adanya pengawasan/kontrik terhadap pelaksanaanya (aparat pemerintah / pejabat administrasi negara).

Mengapa harus ada pengawasan ?
Dengan adanya pengawasan diharapkan dapat tumbuh suatu hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan yang diperintah (warga negara/masyarakat).
Pengawasan --> transportasi--> keharmonisan

Melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dala pembangunan :
Ada 4 aspek penting :
1.       Terlibatnya dan ikut sertanya rakyat dengan mekanisme proses politik.
2.       Meningkatkan artikulasi atau kemampuan merumuskan tujuan-tujuan.
3.       Menentukan partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan nyata yang sesuai dengan arah, strategi dan tujuan yang sudah ditentukan dalam proses politik.
4.       Adanya evaluasi setelah pelaksanaan program-program.

Sifat-sifat HAN 

1.       Peraturan-peraturan HAN tidak seragam
-     Hal ini disebabkan karena
ü Pembuatan peraturan-peraturan HAN tidak pada satu tangan
ü Banyak badan administrasi negara yang berwenang membuat peraturan HAN.
Hal ini dapat dilihat bahwa peraturan HAN bisa terdiri dari : UU, PP, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah dll.
-       Demikian pula badan-badan yang berwenang membuat peraturan-peraturan HAN tersebut juga berbeda-beda.
Hal ini dapat dilihat bahwa badan-badan yang berwenang membuat peraturan Han adalah sebagai berikut :
 UU dibuat oleh lembaga legislatif (DPR)
 PP dibuat oleh pemerintah
 Keppres dibuat oleh presiden
 Kepmen dibuat oleh menteri
 Perda dibuat oleh DPRD, dll.

2.       Peraturan HAN sukar dikodifikasi
Sebab :
-     Peraturan HAN berkembang lebih cepat bila dibandingkan dengan hukum-hukum lain.
(sebagai contoh UU tentang pemerintah daerah sudah berkali-kali berganti dari UU no. 5 tahun 1974 --> UU no. 22 tahun 1999 --> UU no. 32 tahun 2004. Demikian pula UU ketenagakerjaan dari UU no. 22 tahun 1957 --> UU no. 4 tahun 1969 --> UU no. 25 tahun 1997 --> UU no 13. Tahun 2003 dll)
-     Karena peraturan-peraturan HAN tidak seragam.

3.       HAN adalah peka terhadap politik
-  Hal ini disebabkan karena pemerintah beserta aparatur, adalah bertugas menyelenggarakan kebijaksanaan negara, sedangkan kebijaksanaan negara adalah arti luas dari politik.
-  Menurut DONNER lapangan tugas negara adalah :
Lapangan yang menentukan tujuan dan tugas negara
Lapangan yang merealisasikan tujuan dan tugas negara.

4.       HAN menelusup (merembes) ke segala aspek kehidupan manusia
Hal ini disebabkan karena HAN mengurusi semua urusan manusia mulai dari lahir sampai dengan mati apabila sekarang dengan lebih berkembangnya paham negara welfare state, hampir semua negara sekarang ini sudah merupakan negara kesejahteraan/walfare state atau “sosial service state” dimana alat negara banyak mencampuri urusan-urusan rakyat dalam menyelenggarakan kepentingan umum. Hal ini harus diatur dalam hukum administrasi.

8 komentar:

  1. THANKS :)

  1. thanks😉

  1. Terimakasih atas bantuanya

  1. makasih bermanfaat banget

  1. Bermanfaat banget deh :) , makasih banyak

  1. nice

  1. Thnk

  1. Aku suka blognya rapih

Posting Komentar