twitter




§      Peraturan kebijaksanaan --> suatu peraturan umum tentang pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara yang ditetapkan berdasarkan kekuasaan sendiri oleh instansi pemerintah yang berwenang.

§     Lahirnya beleidsregel dari adanya kewenangan bertindak bebas (freis ermessen) :
-       Beleidsregel merupakan freis ermessen dalam wujud tertulis yang dipublikasikan keluar.
-       Diberi label sebagai peraturan karena beleidsregel mengikat bagaikan kaidah hukum (legal norm).
-       Cakupan menggunakan beleidsregel terbatas pada lapangan administrasi.

§      Ciri-ciri beleidsregel menurut VAN KREVELD :
-       Peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) secara langsung atau tidak langsung, tidak didasarkan pada UUD ataupun UU.
-       Peraturan kebijaksanaan bisa berbentuk :
1.       Tidak tertulis dan bukan merupakan rangkaian keputusan.
2.       Tertulis, yaitu ditetapkan secara tegas oleh instansi pemerintah.
-       Peraturan itu biasanya berkaitan dengan bagaimana suatu instansi pemerintah itu melaksanakan kewenangan pemerintah.

§      Ciri-ciri beleidsregel menurut BAGIN MANAN :
-       Beleidsregel bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
-       Beleidsregel dibuat berdasarkan freis ermessen.
-       Asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan (wetmategheid) tidak dapat dilakukan pada beleidsregel karena memang tidak ada peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar.
-       Pengujian terhadap beleidsregel adalah dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
-       Dalam praktek dapat berbentuk berbagai dan jenis aturan. 

§      Bentuk dari peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) :
-       Garis-garis kebijaksanaan (beleidsregel)
-       Kebijaksanaan (let beleids)
-       Peraturan-peraturan (voorschriften)
-       Pedoman-pedoman (richtlijnen)
-       Petunjuk-petunjuk (regelingen)
-       Surat edaran (circulaires)
-       Keputusan-keputusan (beschikkingen)
-       Pengumuman-pengumuman (enbekenmakingen)
-       Instruksi-instruksi (aanscrijvingen)
-       Nota kebijaksanaan (beleids notas)

§      Persamaan dan perbedaan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) dengan peraturan perundang-undangan (regeling) :
-       Segi bentuk dan format beleidsregel sering diketemukan sama dengan regeling yang meliputi : konsideran, dasar hukum dan substansi (batang tubuh yang terdiri dari bab-bab, pasal-pasal dan penutup).
-       Segi letak kajian dalam ilmu hukum beleidregel masuk kajian HAN, sedangkan regeling masuk kajian HTN.
-       Segi mengikatnya, kalau regeling mengikat secara umum, sedangkan beleidsregel dikeluarkan tidak mengikat secara umum tetapi hanya untuk komunitas tertentu administrasi negara.
-       Dari segi sumber pembentukannya, regeling bersumber dari fungsi legislatif sedangkan beleidsregel bersumber dari fungsi eksekutif.
-       Dari segi uji materiil untuk regeling melalui MK yaitu UU terhadap UUD dan untuk regeling dibawah UU melalui MA, sedangkan uji materiil untuk beleidsregel melalui PTUN.

§       Hakekat beleidsregel --> menurut Philipus M. Hadjon :
-       Merupakan produk dari perbuatan tata usaha negara yang bertujuan “menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis”.
-       Berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah.
-       Karenanya tidak boleh merubah, bertentangan atau menyimpangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebut juga sebagai perundang-undangan semu (pseudo wetgeving) atau hukum bayangan (spigelrecht).

§       Beleidsregel tidak memiliki payung hukum, dasar hukumnya menggunakan good governance atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.




Pengawasan internal --> dilakukan oleh badan administrasi negara sendiri, meliputi :

a.       Pengawasan melekat
*  Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung dari aparatur pemerintahan terhadap bawahannya.
*  Pengawasan melekat dilakukan melalui :
-  Penggarisan struktur 
-  Kebijaksanaan secara tertulis yang dipakai sebagai pegangan oleh bawahan
-  Rencana kerja dalam bentuk kegiatan yang harus dilakukan
-  Melalui prosedure kerja
-  Melalui pencatatan hasil kerja serta pelaporannya
-  Melalui pembinaan personal

b.      Pengawasan fungsional
* Pengawasan yang dilakukan oleh aparatur fungsional, yaitu seperti :
-  BPKP : Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan.
-  Inspektorat Jendral Departemen
-  Aparat pengawas Lembaga Pemerintah non Departemen
-  Badan Pengawas Daerah (ada di daerah yaitu BAWASDA/ITWILDA)
* Ruang lingkup pengawasan fungsional :
-  Kegiatan umum pemerintah
-  Pelaksanaan keuangan dan kekayaan negara
-  Kegiatan BUMN dan BUMD
-  Kegiatan pemerintah dibidang kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan
* Hal-hal yang diawasi :
-  Pemeriksaan keuangan dan ketaatan terhadap teraturan perundang-undangan.
-  Penilaian tentang daya guna dan kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia.
-  Penilaian hasil guna dan manfaat yang direncanakan dari suatu program.
* Kategori hasil pengawasan :
-  Wajar : 1. Tanpa pengecualian
     2. Dengan catatan
-  Tidak wajar --> ditindaklanjuti dengan ........
* Tindak lanjut pengawasan fungsional :
-  Tindakan administratif, sanksi kepegawaian
-  Tuntutan ganti rugi/penyetoran kembali
-  Tuntutan perbendaharaan/tuntutan keuangan
-  Tuntutan laporan (kepolisin, kejaksaan, KPK) karena adanya tindak pidana
-  Tindakan penyempurnaan dibidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan.


 Pengawasan eksternal --> dilakukan oleh lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan pengawasan masyarakat.

* Pengawasan lembaga legislatif (DPR) dilakukan melalui :
-       Hak budget : hak untuk menentukan APBN
-       Hak interpelasi : hak bertanya terhadap kebijaksanaan pemerintah yang mengundang permasalahan
-       Hak dengar pendapat : hak untuk mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat.

* Pengawasan oleh lembaga yudikatif (lembaga peradilan), bentuknya :
-       Pemerintah dapat di PTUN kan (PTUN mengawasi pemerintah).
-       Pemerintah melanggar hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan umum mengawasi pemerintah).

* Pengawasan masyarakat, dapat berupa :
-       LSM
-       Perorangan
-       Media massa




Good governance adalah lebih luas dari good goverment.
Good goverment hanya menunjuk pada organisasi pengelola berdasar kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah) sedang good governance melibatkan tidak hanya pemerintah dan negara tetapi juga berbagai faktor diluar pemerintah yaitu negara (state), sektor swasta (private sector) dan organisasi masyarakat sipil (LSM).

 Pengertian good governance.
-       Menurut : Hetifah Sj Sumarto
Good governance adalah mekanisme, praktek, tatacara pemerintah serta warga untuk mengatur sumberdaya dan memecahkan masalah-masalah publik.
-       Menurut : LAN (Lembaga Administrasi Negara)
Good governance adalah prosese penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melakukan public good and service.

Prinsip-prinsip dalam good governance.
1.       FAIRNESS = kewajarab prosedural
Fairness adalah suatu prinsip dimana dalam birokrasi pemerintahan dilaksanakan dalam bentuk kewajaran prosedural yaitu birokrasi yang tepat dan berdayaguna.
2.       TRANPARANCY = keterbukaan dari suatu sistem
Adalah prinsip pemerintahan yang baik dan bersih dimana harus ada keterbukaan. Dalam konsep keterbukaan mengandung unsur adanya hak dari publik untuk mengetahui apa yang telah dilakukan penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya sebagimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.       ACCOUNTABILITY = pertanggungjawaban kinerja pemerintah terhadap publik
Kesediaan secara ikhlas untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan dan tindakan dari aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.       RESPONSIBILITY = pertanggungjawaban profesional
Prinsip yang berkaitan dengan suatu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah kepada publik dimana tugas dan tanggungjawab itu apakah sudah dilaksanakan secara profesional yang didasarkan pada keahlian yang berbasis kompetensi dan memerhatikan pada kode etik yang berlaku.
5.       DISCLOSURE = pelengkap dari suatu kinerja (sarana dan prasarana yang memadai)
Dapat berupa sarana dan prasarana fisik dan non fisik yang dapat mendukung kinerja pemerintah.
6.       CONTROL = pengawasan
Prinsip ini mensyaratkan adanya pengawasan terhadap kinerja pemerintah baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan formal maupun yang dilakukan oleh masyarakat (LSM dan media) sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara.

Ciri konsep good governance
-       Dalam konsep good governance, pemerintah hanya menjadi salah satu pemeran dan tidak selalu menjadi peran yang paling menentukan.
-       Akibatnya peran pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan ataupun penyedia jasa pelayanan akan tergeser menjadi pendorong para pihak lain (swasta + masyarakat) untuk lebih aktif dalam setiap kegiatan.

Bagaimana mewujudkan good governance?
Good governance akan terwujud apabila kekuatan yang ada dapat saling mendukung yaitu :
1.       Warga dan pihak swasta yang bertanggungjawab aktif dan memiliki kesadaran, bersama dengan
2.       Pemerintah yang terbuka, tanggap, mau mendengar dan mau melibatkan warga, serta
3.       Adanya kontrol yang berjalan dengan baik.