Fungsi hukum administrasi negara :
1.
Mengatur hubungan-hubungan dalam
masyarakat
2.
Mengkoordinasikan
kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
3.
Menjaga agar pelaksanaan
administrasi negara berjalan sebagaimana mestinya
4.
Melibatkan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan
Mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat
Fungsi HAN ini sama dengan fungsi dari hukum-hukum lain, yaitu mengatur
hubungan dalam masyarakat.
Contoh :
1.
Hukum perdata mengatur hubungan
antara individu / badan hukum dengan individu / badan hukum lain.
2.
Hukum pidana mengatur hubungan
antara negara dengan individu / masyarakat dalam hal kepidanaan.
3.
HAN mengatur hubungan antara
negara dengan individu / masyarakat dalam bidang administrasi negara /
pemerintahan.
HAN juga dalam fungsi HAN ini termasuk juga mengatur hubungan antara
lembaga administrasi negara satu dengan lembaga administrasi negara lain.
Mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
Dalam beberapa peraturan perundang-undangan HAN, selain mengatur
hubungan-hubungan dalam masyarakat , fungsi HAN juga mengkoordinasikan
kepentingan-kepentingan dalam masyarakat.
Contoh : dalam pengurusan ijin HO dan dalam pengurusan IMB.
Dalam pengurusan ijin HO (anti gangguan)
Di dalam pengurusan ijin HO ada beberapa kepentingan :
1.
Kepentingan orang yang mengajukan
2.
Kepentingan pemerintah
3.
Kepentingan orang disekitar tempat
yang diajukan
Dalam pengurusan IMB
Dalam pengurusan IMB ada beberapa kepentingan yang diajukan
:
1.
Kepentingan orang yang mengajukan
2.
Kepentingan pemerintah
3.
Kepentingan orang yang memiliki
tanah disekitar tempat yang diajukan IMB
Mengapa agar pelaksanaan administrasi negara berjalan sebagaimana
mestinya?
Dilakukan dengan adanya pengawasan/kontrik terhadap
pelaksanaanya (aparat pemerintah / pejabat administrasi negara).
Mengapa harus ada pengawasan ?
Dengan adanya pengawasan diharapkan dapat tumbuh suatu
hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan yang diperintah (warga
negara/masyarakat).
Pengawasan --> transportasi--> keharmonisan
Melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dala pembangunan :
Ada 4 aspek penting :
1.
Terlibatnya dan ikut sertanya
rakyat dengan mekanisme proses politik.
2.
Meningkatkan artikulasi atau
kemampuan merumuskan tujuan-tujuan.
3.
Menentukan partisipasi masyarakat
dalam kegiatan-kegiatan nyata yang sesuai dengan arah, strategi dan tujuan yang
sudah ditentukan dalam proses politik.
4.
Adanya evaluasi setelah
pelaksanaan program-program.
Sifat-sifat HAN
1.
Peraturan-peraturan HAN tidak
seragam
-
Hal ini disebabkan karena
ü Pembuatan peraturan-peraturan HAN tidak pada satu tangan
ü Banyak badan administrasi negara yang berwenang membuat peraturan HAN.
Hal ini dapat dilihat bahwa
peraturan HAN bisa terdiri dari : UU, PP, Peraturan Presiden, Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah dll.
-
Demikian pula badan-badan yang
berwenang membuat peraturan-peraturan HAN tersebut juga berbeda-beda.
Hal ini dapat dilihat bahwa badan-badan yang berwenang
membuat peraturan Han adalah sebagai berikut :
UU dibuat oleh lembaga legislatif (DPR)
PP dibuat oleh pemerintah
Keppres dibuat oleh presiden
Kepmen dibuat oleh menteri
Perda dibuat oleh DPRD, dll.
2.
Peraturan HAN sukar dikodifikasi
Sebab :
-
Peraturan HAN berkembang lebih
cepat bila dibandingkan dengan hukum-hukum lain.
(sebagai contoh UU tentang pemerintah daerah sudah
berkali-kali berganti dari UU no. 5 tahun 1974 --> UU no. 22 tahun 1999
--> UU no. 32 tahun 2004. Demikian pula UU ketenagakerjaan dari UU no. 22
tahun 1957 --> UU no. 4 tahun 1969 --> UU no. 25 tahun 1997 --> UU no
13. Tahun 2003 dll)
-
Karena peraturan-peraturan HAN
tidak seragam.
3.
HAN adalah peka terhadap politik
- Hal ini disebabkan karena pemerintah beserta aparatur, adalah bertugas
menyelenggarakan kebijaksanaan negara, sedangkan kebijaksanaan negara adalah
arti luas dari politik.
- Menurut DONNER lapangan tugas negara adalah :
Lapangan yang menentukan tujuan dan tugas negara
Lapangan yang merealisasikan tujuan dan tugas negara.
4.
HAN menelusup (merembes) ke segala
aspek kehidupan manusia
Hal ini disebabkan karena HAN mengurusi semua urusan
manusia mulai dari lahir sampai dengan mati apabila sekarang dengan lebih
berkembangnya paham negara welfare state, hampir semua negara sekarang ini
sudah merupakan negara kesejahteraan/walfare state atau “sosial service state”
dimana alat negara banyak mencampuri urusan-urusan rakyat dalam
menyelenggarakan kepentingan umum. Hal ini harus diatur dalam hukum
administrasi.
23 Oktober 2014 pukul 03.24
THANKS :)