Hubungan HAN dengan hukum perdata
P.M. HADJON dkk
-
Keikutsertaan badan atau pejabat
tata negara dalam berbagai perbuatan hukum perdata, ikut mempengaruhi hubungan
hukum keperdataan yang berlangsung dimasyarakat umum.
Contoh : pejabat pemerintah mengadakan perjanjian sewa
menyewa.
-
Bukan tidak mungkin berbagai
ketentuan publik (utamanya peraturan perundang-undangan tata usaha negara) akan
menyusup dan mempengaruhi peraturan perundang-undangan hukum perdata.
Contoh : ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa (PP
no. 54 / 2010)
DAVID FOULKES
-
Badan-badan hukum politik dapat
mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum
privat.
-
Tindakan pemerintah untuk
mengikatkan dari dalam suatu perjanjian seringkali dibatasi oleh peraturan
perundang-undangan (HAN).
VAN WIJK
-
Badan-badan hukum pemerintahan
dapat mengikatkan diri dalam perjanjian berdasarkan hukum privat. Misalnya :
sewa menyewa, pengadaan barnag inventaris, pembelian inventaris kantor.
INDROHARTO
-
Penggunaan instrumen hukum perdata
oleh pemerintah yang dilakukan melalui perjanjian, sifatnya mengikat baik
pemerintah maupun orang atau badan hukum perdata, sebagai lawan kontraknya.
-
Pemerintah dengan demikian
menjalankan aktifitas pemerintahan dengan kapasitas, selaku pelaku hukum
perdata dengan mengikat diri pada norma-norma hukum perdata.
FAM STROINK
-
Badan hukum publik ikut serta
dalam hubungan hukum keperdataan maka dia tidak bertindak sebagai
penguasa/sebagai organisasi kekuasaan, tetapi pemerintah menggunakan hak-hak
pada kedudukan yang sama dengan rakyat di dalam hukum privat.
-
Badan-badan tersebut pada dasarnya
tunduk pada peradilan biasa seperti halnya rakyat biasa.
PAUL SCHOLTEN
-
Dalam perjanjian antara badan
pemerintah dengan pihak swasta, sepanjang hukum publik tidak mengadakan
aturan-aturan lain untuk suatu perbuatan hukum, maka hukum perdata berlaku
sebagai hukum umum (lex generalis), sedangkan hukum administrasi negara berlaku
sebagai hukum khusus (lex specialis).
Kesimpulan hubungan HAN dengan hukum perdata
1.
Negara dan badan hukum publik
dapat menggunakan peraturan-peraturan hukum perdata, seperti tentang perjanjian
jual bei, sewa menyewa, tukar menukar dll.
2.
Dalam hal penguasa/pemerintah
mengikatkan diri dalam perbuatan perdata maka kedudukan pemerintah adalah sama
dengan rakyat (orang/badan hukum).
3.
Dapat diterapkan asas lex
specialis derogat lex generalis, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Sehingga apabila suatu peristiwa itu diselesaikan berdasarkan aturan yang ada
pada khusus administrasi negara (hukum khusus).
Kemungkinan yang merugikan kalau HAN menggunakan hukum perdata :
1.
Efektifitas pengawasan preventif
dan represif maupun jalur banding administrasif adakalanya tidak dapat
ditempuh.
Keberatan --> diajukan pada pihak yang
bersangkutan/institusi yang mengeluarkan.
Banding administrasi --> diajukan pada atasan pihak yang
bersangkutan/institusi di atasnya.
2.
Dengan menempuh jalur perdata
kemungkinan dapat menyimpang dari jaminan prosedural atau jaminan perlindungan
hukum yang diberikan oleh hukum publik.
3.
Pemerintah juga dapat
menyalahgunakan posisinya sebagai penguasan yang berkuasa maupun sebagai
pemegang monopoli.
4.
Dengan membuat perjanjian yang
juga berlaku untuk waktu yang lama. Berarti pemerintah mengikat para
penerusnya, tetapi ada kalanya pemerintah yang baru, mungkin tidak sependapat
dengan perjanjian tersebut, lalu kemungkinan dapat berakibat dibatalkannya
secara sepihak perjanjian yang telah dibuat.
Hubungan HAN dengan HTN :
Dari segi HISTORIS
Sebelum adab ke 19 hukum administrasi negara (HAN) masih
menyatu dengan HTN, setelah abad ke 19 HAN berdiri sendiri (revousi prancis).
Dari segi OBYEK KAJIAN
Baik HAN maupun HTN sama-sama mempelajari negara, akan
tetapi untuk HAN secara khusus mempelajari negara dalam keadaan bergerak,
sedangkan HTN mempelajari negara dalam keadaan diam.
ROMEYN
HTN menyinggung dasar-dasar dari negara (konstitusi)
sedangkan HAN mengenai pelaksanaan teknisnya (UU dan peraturan pelaksanaan).
VAN VOLLENHOVEN
Badan pemerintahan tanpa aturan hukum (HTN), negara akan
lumpuh karena badan itu tidak mempunyai wewenang apapun atau wewenangnya tidak
berketentuan, sebaiknya badan pemerintah tanpa HAN negara akan bebas
sepenuhnya, karena badan itu dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya
sendiri.
Hubungan HAN dengan hukum pidana :
UTRECHT
Hubungan HAN dengan hukum pidana terlihat dari segi
penegakannya.
Hukum pidana memberikan sanksi dalam penegakan hukumnya,
baik atas pelanggaran kaidah hukum privat maupun kaidah hukum publik yang yang
ada, termasuk dalam HAN. Maka dalam aturan HAN juga banyak menggunakan sanksi
pidana.
ROMEYN
Hukum pidana sebagai hukum pembantu (hulprecht) bagi HAN
karena penetapan sanksi pidana merupakan salah satu sarana untuk menegakkan
HAN. Yaitu berupa penjara, kurungan dan denda.
W.F. PRINS
Hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri
dengan sejumlah ketentuan pidana atau in cauda venenum (secara harafiah berarti
ada racun di ekor/buntut).
Contoh lain dari hubungan HAN dengan hukum pidana
Dalam ketentuan yang berkaitan dengan pengadaan barang,
masalah lingkungan, masalah manajemen pemerintah (HAN) ada ketentuan sanksi
pidana untuk menegakkan aturan yang terdapat dalam pasal-pasal terakhir untuk
menegakkan agar ketentuan-ketentuan itu bisa ditaati atau dilaksanakan.
Hubungan HAN dengan hukum internasional
Pengertian dan sumber hukum internasional
Menurut : Prof. KRANENBURG
Pengertian hukum internasional adalah hukum yang diadakan
untuk mengatur antar negara-negara yang berdaulat dan merdeka, salah satu
sumber hukum internasional adalah traktat, konvendi dan agreement.
Traktat, konvensi dan agreement harus dengan persetujuan DPR (maka
dalam bentuk UU)
-
Untuk melaksanakan traktat,
konvensi dan agreement maka harus diratifikasi dulu dengan UU sebagaimana
diamanahkan pasal 11 UUD NKRI 1945 “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan
perang dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan negara lain”.
-
Setelah berbentuk UU maka
kewajiban pemerintah untuk melaksanakan isi traktat, konvensi dan agreement.
HAN adalah instrumental recht dari hukum internasional
Jadi disini fungsi HAN dalam hubungannya dengan hukum
internasional adalah melaksanakan keputusan-keputusan yang ada dalam hukum
internasional maka dapat dikatakan HAN sebagai instrumental recht (hukum
pelaksana) dari hukum internasional.
8 Oktober 2013 pukul 05.19
nice