twitter




Pengawasan internal --> dilakukan oleh badan administrasi negara sendiri, meliputi :

a.       Pengawasan melekat
*  Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung dari aparatur pemerintahan terhadap bawahannya.
*  Pengawasan melekat dilakukan melalui :
-  Penggarisan struktur 
-  Kebijaksanaan secara tertulis yang dipakai sebagai pegangan oleh bawahan
-  Rencana kerja dalam bentuk kegiatan yang harus dilakukan
-  Melalui prosedure kerja
-  Melalui pencatatan hasil kerja serta pelaporannya
-  Melalui pembinaan personal

b.      Pengawasan fungsional
* Pengawasan yang dilakukan oleh aparatur fungsional, yaitu seperti :
-  BPKP : Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan.
-  Inspektorat Jendral Departemen
-  Aparat pengawas Lembaga Pemerintah non Departemen
-  Badan Pengawas Daerah (ada di daerah yaitu BAWASDA/ITWILDA)
* Ruang lingkup pengawasan fungsional :
-  Kegiatan umum pemerintah
-  Pelaksanaan keuangan dan kekayaan negara
-  Kegiatan BUMN dan BUMD
-  Kegiatan pemerintah dibidang kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan
* Hal-hal yang diawasi :
-  Pemeriksaan keuangan dan ketaatan terhadap teraturan perundang-undangan.
-  Penilaian tentang daya guna dan kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia.
-  Penilaian hasil guna dan manfaat yang direncanakan dari suatu program.
* Kategori hasil pengawasan :
-  Wajar : 1. Tanpa pengecualian
     2. Dengan catatan
-  Tidak wajar --> ditindaklanjuti dengan ........
* Tindak lanjut pengawasan fungsional :
-  Tindakan administratif, sanksi kepegawaian
-  Tuntutan ganti rugi/penyetoran kembali
-  Tuntutan perbendaharaan/tuntutan keuangan
-  Tuntutan laporan (kepolisin, kejaksaan, KPK) karena adanya tindak pidana
-  Tindakan penyempurnaan dibidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan.


 Pengawasan eksternal --> dilakukan oleh lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan pengawasan masyarakat.

* Pengawasan lembaga legislatif (DPR) dilakukan melalui :
-       Hak budget : hak untuk menentukan APBN
-       Hak interpelasi : hak bertanya terhadap kebijaksanaan pemerintah yang mengundang permasalahan
-       Hak dengar pendapat : hak untuk mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat.

* Pengawasan oleh lembaga yudikatif (lembaga peradilan), bentuknya :
-       Pemerintah dapat di PTUN kan (PTUN mengawasi pemerintah).
-       Pemerintah melanggar hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan umum mengawasi pemerintah).

* Pengawasan masyarakat, dapat berupa :
-       LSM
-       Perorangan
-       Media massa

0 komentar:

Posting Komentar