Pengawasan internal --> dilakukan oleh badan administrasi negara
sendiri, meliputi :
a.
Pengawasan melekat
* Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung dari
aparatur pemerintahan terhadap bawahannya.
* Pengawasan melekat dilakukan melalui :
- Penggarisan struktur
- Kebijaksanaan secara tertulis yang dipakai sebagai pegangan oleh
bawahan
- Rencana kerja dalam bentuk kegiatan yang harus dilakukan
- Melalui prosedure kerja
- Melalui pencatatan hasil kerja serta pelaporannya
- Melalui pembinaan personal
b.
Pengawasan fungsional
* Pengawasan yang dilakukan oleh aparatur fungsional, yaitu seperti :
- BPKP : Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan.
- Inspektorat Jendral Departemen
- Aparat pengawas Lembaga Pemerintah non Departemen
- Badan Pengawas Daerah (ada di daerah yaitu BAWASDA/ITWILDA)
* Ruang lingkup pengawasan fungsional :
- Kegiatan umum pemerintah
- Pelaksanaan keuangan dan kekayaan negara
- Kegiatan BUMN dan BUMD
- Kegiatan pemerintah dibidang kelembagaan, kepegawaian dan
ketatalaksanaan
* Hal-hal yang diawasi :
- Pemeriksaan keuangan dan ketaatan terhadap teraturan
perundang-undangan.
- Penilaian tentang daya guna dan kehematan dalam penggunaan sarana yang
tersedia.
- Penilaian hasil guna dan manfaat yang direncanakan dari suatu program.
* Kategori hasil pengawasan :
- Wajar : 1. Tanpa pengecualian
2. Dengan
catatan
- Tidak wajar --> ditindaklanjuti dengan ........
* Tindak lanjut pengawasan fungsional :
- Tindakan administratif, sanksi kepegawaian
- Tuntutan ganti rugi/penyetoran kembali
- Tuntutan perbendaharaan/tuntutan keuangan
- Tuntutan laporan (kepolisin, kejaksaan, KPK) karena adanya tindak
pidana
- Tindakan penyempurnaan dibidang kelembagaan, kepegawaian,
ketatalaksanaan.
Pengawasan eksternal --> dilakukan oleh lembaga legislatif, lembaga
yudikatif dan pengawasan masyarakat.
* Pengawasan lembaga legislatif (DPR) dilakukan melalui :
-
Hak budget : hak untuk menentukan
APBN
-
Hak interpelasi : hak bertanya
terhadap kebijaksanaan pemerintah yang mengundang permasalahan
-
Hak dengar pendapat : hak untuk
mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat.
* Pengawasan oleh lembaga yudikatif (lembaga peradilan), bentuknya :
-
Pemerintah dapat di PTUN kan (PTUN
mengawasi pemerintah).
-
Pemerintah melanggar hukum atau
menyalahgunakan kekuasaannya dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan umum
mengawasi pemerintah).
* Pengawasan masyarakat, dapat berupa :
-
LSM
-
Perorangan
-
Media massa