twitter




§      Peraturan kebijaksanaan --> suatu peraturan umum tentang pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara yang ditetapkan berdasarkan kekuasaan sendiri oleh instansi pemerintah yang berwenang.

§     Lahirnya beleidsregel dari adanya kewenangan bertindak bebas (freis ermessen) :
-       Beleidsregel merupakan freis ermessen dalam wujud tertulis yang dipublikasikan keluar.
-       Diberi label sebagai peraturan karena beleidsregel mengikat bagaikan kaidah hukum (legal norm).
-       Cakupan menggunakan beleidsregel terbatas pada lapangan administrasi.

§      Ciri-ciri beleidsregel menurut VAN KREVELD :
-       Peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) secara langsung atau tidak langsung, tidak didasarkan pada UUD ataupun UU.
-       Peraturan kebijaksanaan bisa berbentuk :
1.       Tidak tertulis dan bukan merupakan rangkaian keputusan.
2.       Tertulis, yaitu ditetapkan secara tegas oleh instansi pemerintah.
-       Peraturan itu biasanya berkaitan dengan bagaimana suatu instansi pemerintah itu melaksanakan kewenangan pemerintah.

§      Ciri-ciri beleidsregel menurut BAGIN MANAN :
-       Beleidsregel bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
-       Beleidsregel dibuat berdasarkan freis ermessen.
-       Asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan (wetmategheid) tidak dapat dilakukan pada beleidsregel karena memang tidak ada peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar.
-       Pengujian terhadap beleidsregel adalah dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
-       Dalam praktek dapat berbentuk berbagai dan jenis aturan. 

§      Bentuk dari peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) :
-       Garis-garis kebijaksanaan (beleidsregel)
-       Kebijaksanaan (let beleids)
-       Peraturan-peraturan (voorschriften)
-       Pedoman-pedoman (richtlijnen)
-       Petunjuk-petunjuk (regelingen)
-       Surat edaran (circulaires)
-       Keputusan-keputusan (beschikkingen)
-       Pengumuman-pengumuman (enbekenmakingen)
-       Instruksi-instruksi (aanscrijvingen)
-       Nota kebijaksanaan (beleids notas)

§      Persamaan dan perbedaan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) dengan peraturan perundang-undangan (regeling) :
-       Segi bentuk dan format beleidsregel sering diketemukan sama dengan regeling yang meliputi : konsideran, dasar hukum dan substansi (batang tubuh yang terdiri dari bab-bab, pasal-pasal dan penutup).
-       Segi letak kajian dalam ilmu hukum beleidregel masuk kajian HAN, sedangkan regeling masuk kajian HTN.
-       Segi mengikatnya, kalau regeling mengikat secara umum, sedangkan beleidsregel dikeluarkan tidak mengikat secara umum tetapi hanya untuk komunitas tertentu administrasi negara.
-       Dari segi sumber pembentukannya, regeling bersumber dari fungsi legislatif sedangkan beleidsregel bersumber dari fungsi eksekutif.
-       Dari segi uji materiil untuk regeling melalui MK yaitu UU terhadap UUD dan untuk regeling dibawah UU melalui MA, sedangkan uji materiil untuk beleidsregel melalui PTUN.

§       Hakekat beleidsregel --> menurut Philipus M. Hadjon :
-       Merupakan produk dari perbuatan tata usaha negara yang bertujuan “menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis”.
-       Berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah.
-       Karenanya tidak boleh merubah, bertentangan atau menyimpangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebut juga sebagai perundang-undangan semu (pseudo wetgeving) atau hukum bayangan (spigelrecht).

§       Beleidsregel tidak memiliki payung hukum, dasar hukumnya menggunakan good governance atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.

0 komentar:

Posting Komentar