Asas-asas dalam HAN
-
Asas-asas umum pemerintahan yang
baik/yaka (AAUPB)
-
Prinsip-prinsip dalam good
governance
-
Asas-asas HAN lainnya
Kegunaan asas-asas dan prinsip-prinsip (AAUPB dan Good Governance) bagi HAN ini :
-
Sebagai dasar dalam pembentukan
HAN.
-
Sebagai pedoman bagi pejabat
administrasi negara dalam menjalankan tugas.
-
Sebagai dasar bagi kerjasama dan
koordinasi diantara badan/pejabat administrasi negara.
-
Memelihara kewibawaan dan
kepercayaan bagi administrasi negara dari masyarakat.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) :
-
Asas tidak boleh menyerobot
wewenang badan administrasi negara lainnya
-
Asas persamaan atau non
diskriminatif
-
Asas upaya memaksa
-
Asas kepercayaan
-
Asas legalitas/kepastian hukum
-
Asas kecermatan
-
Asas pemberian alasan (motivasi)
-
Asas larangan penyalahgunaan
wewenang
-
Asas fairplay
Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang
lain
-
Setiap badan administrasi negara
mempunyai wewenang sendiri-sendiri.
Asas persamaan atau asas non diskriminatif
-
Kesamaan hak bagi setiap warga
negara.
-
Perbuatan administrasi negara
tidak boleh diskriminatif terhadap warga.
-
Hal-hal yang sama harus
diperlakukan sama.
-
Di peradilan asas persamaan jarang
dipakai karena keadaan yang konkrit tidak pernah sepenuhnya sama satu sama
lain.
-
Pemerintah harus dapat memberikan
alasan mengapa dalam pelaksanaan yang sepintas sama akhirnya harus dipandang
tidak sama.
Asas upaya memaksa
-
Dalam HAN perlu adanya sanksi
sebagai upaya supaya orang taat kepada HAN.
Asas kepercayaan
-
Harapan-harapan yang ditimbulkan
sedapat mungkin harus dipenuhi.
-
Menepati janji-janji yang pernah
diberikan, bisa dalam bentuk keterangan-keterangan, aturan-aturan kebijaksanaan
dan bentuk-bentuk rencana.
-
Asas ini menghalangi kebijaksanaan
yang berlaku surut, yang merugikan para pihak.
Asas kepastian hukum
-
Badan pemerintahan/pejabat
pemerintahan untuk tidak menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya yang
menimbulkan kerugian bagi yang berkepentingan.
-
Penarikan kembali keputusan atau
pengubahan keputusan dapat dilakukan bila terjadi hal-hal:
1.
Karena perubahan keadaan atau
pendapat.
2.
Adanya kekeliruan, pihak yang
berkepentingan mengetahui kekeliruan tersebut.
3.
Pihak yang berkepentingan
memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menyebabkan
keputusan yang keliru.
4.
Tidak ditaati syarat-syarat yang
dikaitkan pada keputusan tersebut.
-
Asas kepastian hukum dapat memberi
kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat hak dan kewajiban apa
yang dikehendaki dari padanya (adanya transparansi).
-
Asas kepastian hukum menghalangi
keputusan yang berlaku surut apabila keputusan tersebut merugikan pihak yang
terkena keputusan.
Asas kecermatan
-
Suatu keputusan harus dipersiapkan
dan diambil dengan cermat. Meneliti semua fakta dan kepentingan yang
berhubungan langsung, juga memperhitungkan kepentingan pihak ketiga yang
mungkin terkena akibat dari keputusan tersebut.
-
Kalau fakta-fakta kurang
menduking, dapat minta keterangan/mendengar dari pihak yang berkepentingan atau
pendapat para ahli.
Asas pemberian saran
-
Suatu keputusan harus dapat didukung
oleh alasan-alasan yang dijadikan dasarnya.
-
Alasan-alasan yang dikemukakan
harus meyakinkan, pemberian alasan tidak saja harus masuk akal, tetapi secara
keseluruhan harus sesuai dan memiliki kekuatan meyakinkan.
-
Pemberian alasan sedapat mungkin
segera diumumkan atau diberitahukan bersama-sama dengan keputusan yang telah
dikeluarkan.
-
Ciri-cirinya :
1.
Adanya penyusunan yang rasional.
Pemerintah harus dapat memberi alasan mengapa pemerintah telah mengambil suatu
keputusan tertentu.
2.
Keputusan harus memiliki dasar
fakta yang kuat.
3.
Fakta-fakta yang menjadi titik
tolah dari keputusan yang akan dikeluarkan harus benar.
4.
Pemberian alasan harus cukup dapat
mendukung.
Asas larangan penyalahgunaan wewenang
-
Suatu wewenang tidak boleh
digunakan untuk tujuan lain selain untuk tujuan dimana wewenang itu diberikan.
Bisa menimbulkan detournement de pouvoir.
Asas fairplay
-
Pemerintah di dalam mengeluarkan
keputusan harus jujur sesuai dengan yang diinginkan.