twitter




Menurut Utrecht :
1.         Keputusan positif dan keputusan negatif
 *  Keputusan positif
-       Keputusan dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang terkena keputusan.
Contoh : keputusan tentang mengangkatan seseorang jadi PNS.
-       Menimbulkan keadaan hukum baru.
-       Membatalkan keputusan yang lama.
 *  Keputusan negatif
-       Penolakan untuk mengubah keadaan hukum yang telah ada.
Contoh : penolakan atas IMB
-       Keputusan negatif berupa :
a.       Pernyataan tidak berwenang
b.      Pernyataan tidak diterima

2.         Keputusan deklaratoir dan keputusan konstitutif
  * Keputusan deklaratoir
-       Keputusan yang menyatakan dasar kewenangan/hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundangan.
Contoh : pemberian izin cuti tahunan bagi PNS (PP 24/1996).
-       Keputusan ini hanya mempunyai sifat menerangkan dan tidak mempunyai akibat hukum.
  *  Keputusan konstitutif
-       Keputusan yang membuat hak, keputusan yang membuat hubungan hukum, dan mempunyai akibat hukum.
Contoh : pemberian cuti karena alasan penting.

3.         Keputusan kilat dan keputusan tetap
 *  Keputusan kilat : keputusan yang hanya berlaku pada saat pendek.
*  Keputusan tetap : keputusan yang berlaku untuk waktu yang lama, hingga dibuat yang baru atau ditarik kembali.

4.         Despensasi, Izin, Licensi dan Konsesi
  * Dispensasi
Pernyataan/keputusan dari pejabat administrasi negara yang berwenang bahwa suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang dalam surat permohonannya.
Contoh : dispensasi umur perkawinan
  *  Izin
Dispensasi dari suatu larangan.
Contoh : IMB
  *  Licensi
Izin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba (keuntungan).
Contoh : licensi obat, licensi karet dan licensi ekspor/impor
   * Konsesi
Keputusan yang memungkinkan yang memperoleh konsesi untuk mendapat dispensasi, izin, licensi dan juga semacam wewenang.
Contoh : pemerintah untuk memindahkan kampung, membuat jalan atau membuat perumahan.

Syarat sahnya keputusan menurut Van der Pot

1.         Keputusan harus dibuat oleh organ yang berwenang/oleh alat pemerintah yang berwenang.
Organ yang berwenang mengeluarkan keputusan berdasarkan peraturan peundang-undangan yang mengatur tersebut. Organ pemerintah tidak berwenang :
a.       Tidak berwenang ratione materiae
Yaitu tidak berwenang pokok yang menjadi obyek keputusan.
Contoh : polda membuat KTP
b.      Tidak berwenang ratione loci
Yaitu tidak berwenang mengenai tempat dan wilayah.
Contoh : walikota semarang tidak berwenang membuat KTP untuk penduduk kabupaten Demak.
c.       Tidak berwenang ratione temporis
Yaitu tidak berwenang mengenai waktu, batasan waktu pembuatan keputusan/batas habisnya masa berlakunya suau keputusan.

2.         Keputusan tidak boleh memuat kekurangan yuridis.
a.       Salah kira/khilaf (dwaling).
-          Salah kira/khilaf tidak sungguh-sungguh
Misal : salah ketik, seharusnya 100 diketik 1000, maka yang sah adalah 100
-          Salah kira/khilaf sungguh-sungguh
Misal : dibutuhkan ahli komputer untuk diangkat menjadi staf ahli administrasi. A ahli komputer akan diangkat tapi malah B ahli bahan bangunan yang bisa komputer yang diangkat jadi staf ahli administrasi.
b.      Keputusan yang dibuat dengan paksaan (dwang).
-          Paksaan keras yang dipaksa sudah tidak punya kehendak/pilihan.
-          Paksaan ringan yang dipaksa masih punya kehendak/pilihan.
c.       Keputusan yang menggunakan tipuan (bedrog).
-          Bila dengan tidak menggunakan tipuan maka keputusan itu tidak akan dibuat dan diterbitkan.

3.         Bentuk dan prosedure harus memuat peraturan yang menjadi dasarnya.
Bentuknya ada 2 macam :
a.       Keputusan yang dikeluarkan secara lisan
Tidak membawa akibat yang lama
Contoh : petugas memerintahkan menunjukkan KTP (saat operasi kependudukan).
b.      Keputusan yang dikeluarkan secara tertulis
Dasar untuk dapat banding karena didalamnya ada alasan dan diktumnya (isi).

4.         Keputusan yang isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasarnya.
Menurut Krenenburgh-Vegting yang tidak sesuai isi dan tujuannya seperti :
-          Tidak ada alasan/dasar dibuatnya keputusan.
-          Alasan-alasan yang salah dalam membuat keputusan.
-          Memakai alasan/dasar yang sudah tidak dapat dipakai lagi.
-          Keputusan yang dibuat menggunakan wewenang tidak sesuai dengan tujuan yang telah diberikan oleh peraturan yang menjadi dasar wewenangnya (bisa menjadi detournement de pouvoir).


Bagaimanakah akbiat cacat pada keputusan?
*  Stellinga
Keputusan yang cacat itu dapat diterima sebagai sah atau tidak tergantung pada cacat mengenai bentuk dan isinya.
*  Utrecht
Pertimbangan sah tidaknya keputusan yang mengandung kekurangan, dengan memperhatikan :
-          Rechtmatigheid : yaitu apakah keputusan yang telah dibuat sudah berdasarkan pada hukum yang berlaku.
-          Doelmatighteid : yaitu keputusan yang sesuai dengan tujuan dibuatnya keputusan itu.

2 komentar:

  1. itu keputusan tetap/ tepat? kalau tepat? contoh

  1. Tetap

Posting Komentar