§ Peraturan kebijaksanaan --> suatu peraturan umum tentang pelaksanaan
wewenang pemerintahan terhadap warga negara yang ditetapkan berdasarkan kekuasaan
sendiri oleh instansi pemerintah yang berwenang.
§ Lahirnya beleidsregel dari adanya kewenangan bertindak bebas (freis
ermessen) :
-
Beleidsregel merupakan freis
ermessen dalam wujud tertulis yang dipublikasikan keluar.
-
Diberi label sebagai peraturan
karena beleidsregel mengikat bagaikan kaidah hukum (legal norm).
-
Cakupan menggunakan beleidsregel
terbatas pada lapangan administrasi.
§ Ciri-ciri beleidsregel menurut VAN KREVELD :
-
Peraturan kebijaksanaan
(beleidsregel) secara langsung atau tidak langsung, tidak didasarkan pada UUD
ataupun UU.
-
Peraturan kebijaksanaan bisa
berbentuk :
1.
Tidak tertulis dan bukan merupakan
rangkaian keputusan.
2.
Tertulis, yaitu ditetapkan secara
tegas oleh instansi pemerintah.
-
Peraturan itu biasanya berkaitan
dengan bagaimana suatu instansi pemerintah itu melaksanakan kewenangan
pemerintah.
§ Ciri-ciri beleidsregel menurut BAGIN MANAN :
-
Beleidsregel bukan merupakan
peraturan perundang-undangan.
-
Beleidsregel dibuat berdasarkan
freis ermessen.
-
Asas pembatasan dan pengujian
terhadap peraturan perundang-undangan (wetmategheid) tidak dapat dilakukan pada
beleidsregel karena memang tidak ada peraturan perundang-undangan yang dipakai
sebagai dasar.
-
Pengujian terhadap beleidsregel
adalah dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
-
Dalam praktek dapat berbentuk
berbagai dan jenis aturan.
§ Bentuk dari peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) :
-
Garis-garis kebijaksanaan
(beleidsregel)
-
Kebijaksanaan (let beleids)
-
Peraturan-peraturan
(voorschriften)
-
Pedoman-pedoman (richtlijnen)
-
Petunjuk-petunjuk (regelingen)
-
Surat edaran (circulaires)
-
Keputusan-keputusan
(beschikkingen)
-
Pengumuman-pengumuman
(enbekenmakingen)
-
Instruksi-instruksi
(aanscrijvingen)
-
Nota kebijaksanaan (beleids notas)
§ Persamaan dan perbedaan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) dengan
peraturan perundang-undangan (regeling) :
-
Segi bentuk dan format
beleidsregel sering diketemukan sama dengan regeling yang meliputi :
konsideran, dasar hukum dan substansi (batang tubuh yang terdiri dari bab-bab,
pasal-pasal dan penutup).
-
Segi letak kajian dalam ilmu hukum
beleidregel masuk kajian HAN, sedangkan regeling masuk kajian HTN.
-
Segi mengikatnya, kalau regeling
mengikat secara umum, sedangkan beleidsregel dikeluarkan tidak mengikat secara
umum tetapi hanya untuk komunitas tertentu administrasi negara.
-
Dari segi sumber pembentukannya,
regeling bersumber dari fungsi legislatif sedangkan beleidsregel bersumber dari
fungsi eksekutif.
-
Dari segi uji materiil untuk
regeling melalui MK yaitu UU terhadap UUD dan untuk regeling dibawah UU melalui
MA, sedangkan uji materiil untuk beleidsregel melalui PTUN.
§ Hakekat beleidsregel --> menurut Philipus M. Hadjon :
-
Merupakan produk dari perbuatan
tata usaha negara yang bertujuan “menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis”.
-
Berfungsi sebagai bagian dari
operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah.
-
Karenanya tidak boleh merubah,
bertentangan atau menyimpangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disebut juga sebagai perundang-undangan semu (pseudo wetgeving) atau hukum
bayangan (spigelrecht).
§ Beleidsregel tidak memiliki payung hukum, dasar hukumnya menggunakan
good governance atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.