Pengertian sumber hukum :
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum serta tempat
ditemukannya hukum.
Sumber hukum HAN terdiri dari :
1.
Sumber hukum materiil adalah
sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari suatu
hukum.
2.
Sumber hukum formil adalah sumber
hukum dapat dilihat dari bentuk dan pembentukan suatu hukum.
Sumber hukum materiil dari hukum administrasi negara :
Sumber hukum materiil dari HAN meliputi faktor-faktor yang
ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan HAN.
Faktor yang mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi faktor :
Historis, filosofis, sosiologis, antropologis, ekonomis,
agama dll.
Faktor-faktor tersebut berpengaruh bagi pemerintah dalam melakukan
tindakan pemerintahan, baik dalam tindakan pembuatan peraturan-peraturan
perundangan maupun pembuatan keputusan.
a.
Faktor historis / sejarah
Dalam studi perkembangan HAN ada dua bentuk sejarah sebagai
sumber hukum, yaitu :
- UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu
tempat. Karena terdapat unsur yang dianggap baik maka oleh pemerintah dapat
dijadikan materi pembuatan peraturan perundang-undangan dan diberlakukan
sebagai bahan untuk hukum positif. Contoh : hukum romawi --> hukum prancis
--> hukum belanda --> hukum hindia belanda --> hukum indonesia.
- Dokumen-dokumen yaitu dokumen-dokumen dari suatu masa hingga diperoleh
gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima
untuk dijadikan bahan hukum positif untuk saat sekarang. Contoh : prasasti
majapahit tentag sumpah palapa gajahmada berbunyi “bhinneka tunggal ika”.
b.
Faktor sosiologis dan antropologis
Dari sudut sosiologis dan antropologis sumber hukum
materiil adalah seluruh masyarakat, ini menyoroti lembaga-lembaga dalam
masyarakat sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh
lebaga-lembaga sosial saat ini.
c.
Faktor filosofis
- Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, karena hukum
dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan, maka hal-hal yang secara
filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
- Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu
diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong
seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan HAN.
d.
Faktor ekonomis
- Faktor ekonomi terdapat dalam kehidupan masyarakat yang tersusun dalam
struktur ekonomi masyarakat akan mempengaruhi aturan-aturan hukum.
Contoh : aturan tentang BBM subsidi hanya untuk sepeda
motor dan kendaraan umum.
- Faktor ekonomi itu merupakan dasar yang riil yang sangat berpengaruh
sehingga dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
e.
Faktor agama
Sumber hukum dari faktor agama adalah kitab suci dan
perjalanan hidup nabi serta para sahabat dan pendapat pemimpin agama yang dianutnya.
Sumber hukum formil dari HAN
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk
dan pembentukannya sebagai prasyaratan berlakunya hukum.
Adapun sumber hukum formil dari hukum administrasi negara adalah :
1.
UU (dan peraturan pelaksanaannya).
2.
Praktek administrasi negara
(konvensi).
3.
Yurisprudensi.
4.
Doktrin (pendapat para ahli
hukum).
UU
Dalam hal yang dimaksud dengan UU sebagai sumber hukum formil mecakup
semua produk hukum dalam segala bentuk dan cara pembuatannya yang mengikat semua
penduduk secara langsung.
Dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan pemerintahan
peraturan perundang-undangan, jenis dan tata urutan peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1.
UUD 1945
2.
UU/PERPU
3.
PP
4.
Peraturan Presiden, Peraturan Menteri
5.
Perda (propinsi/kota/kabupaten)
Perbedaan UU dan PERPU :
1.
UU ditetapkan pada suasana biasa,
PERPU ditetapkan pada suasana genting.
2.
UU dibuat oleh DPR, PERPU dibuat
oleh pemerintah (presiden dan kabinetnya).
3.
UU masa berlakunya selamanya
sampai ada penggantinya, PERPU masa berlakunya 1 tahun.
Konvensi
Konvensi sebagai sumber hukum adalah berupa praktek pejabat
pemerintahan. Konvensi tidak tertulis, tetapi penting, mengingat HAN selalu
bergerak dan berkembang dan dituntut perubahannya oleh situasi pada saat itu.
(contoh : asas-asas umum pemerintahan yang baik)
Tuntutan situasi yang sering terjadi secara mendadak dan cepat serta
dulit diimbangi dengan lahirnya hukum tertulis maka konvensi itu dipakai
sebagai sumber hukum.
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim administrasi negara (PTUN) yang
telah lalu yang memutuskan perkara administrasi negara dan sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Yurisprudensi lahir berkaitan dengan prinsip hukum bahwa hakim tidak
boleh menolak untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Kewenangan bagi hakim untuk mencari sendiri aturan hukum untuk memutus,
yang disebabkan belum adanya aturan hukum yang berkaitan dengan pokok sengketa,
sehingga hakim menggali hukum berdasarkan keyakinannya sendiri sesuai dengan nilai-nilai
hukum yang ada dalam masyarakat.
Doktrin
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum. Pendapat ahli hukum dapat
melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi yang kemudian dapat
dijadikan dasar timbulnya kaidah-kaidah hukum dalam HAN.
Doktrin baru dapat menjadi sumber hukum formil bila doktrin diterima
oleh masyarakat tanpa melalui proses perundangan biasanya melalui
yurisprudensi.
Sebaliknya, doktrin tidak lagi menjadi sumber hukum formil, bila
doktrin yang dimaksud pada suatu saat tidak dianggap lagi sesuai dengan
perkembangan masyarakat maka doktrin tidak berlaku lagi sebagai sumber hukum
formil tanpa dilakukan pencabutannya secara resmi.