^ Pengunaan istilah / penyebutan mata kuliah ini :
- Administratief recht
- Hukum tata pemerintahan
- Hukum tata usaha negara (administrative law)
- Hukum administrasi negara
^ Administrasi dapat diartikan :
1.
Segi INSTITUSI, berarti lembaga,
badan atau jabatan
2.
Segi FUNGSI, berarti pengendalian
usaha
3.
Segi TEKNIS, berarti tata usaha,
yakni kegiatan catat mencatat (perkantoran)
4.
Segi HUKUM, berarti pelaksana
^ PRAJUDI ADMOSURDJO :
Administrasi negara memiliki 3 arti :
1.
Sebagai aparatur negara, aparatur
pemerintahan ataupun sebagai institusi politik (kenegaraan).
2.
Sebagai fungsi atau sebagai
aktifitas melayani pemerintah yakni sebagai kegiatan pemerintah operasional.
3.
Sebagai proses teknis
penyelenggaraan UU.
Pembeda IAN dan HAN :
Ilmu administrasi
negara adalah ilmu tentang menajemen dan orang-orang dari negara.
Hukum administasi
negara adalah serangkaian peraturan hukum tentang administrasi negara.
^ BARON DE GERANDO :
Obyek hukum administrasi :
Peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara
pemerintah dan rakyat.
Obyek HAN dan HTN sama.
^ J. OPPENHEIM
HTN : keseluruhan aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan
negara dan mengatur alat-alat perlengkapan negara tersebut (negara dalam
keadaan diam)
HAN : keseluruhan aturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan
negara jika alat-alat perlengkapan itu menjalankan kekuasaannya (negara dalam
keadaan bergerak).
^ J. ROMEJN
HAN : mengatur negara dalam keadaan dimanis.
HTN : mengatur negara dalam keadaan statis --> berkaitan dengan
konstitusi.
^ KRANENBURG
HTN tidak hanya membatasi dirinya dalam penciptaan orang-orang dan
pembatasan wewenang tetapi juga memusatkan pada fungsi atau tugas itu sendiri
dan menyelidiki hakekat fungsi dan organ-organ negara itu (menyelidiki fungsi
berarti menyelidiki negara dalam keadaan bergerak) dan HTN kalau dibedakan
dengan HAN seperti itu maka lapangan HTN menjadi sempit.
HTN : peraturan-peraturan mengenai susunan negara hubungan antara
penguasa yang satu dengan lainnya serta wewenang dari penguasa-penguasa
tersebut.
HAN : peraturan-peraturan yang mengatur pekerjaan
administrasi negara.
^ Pengertian HAN
* PRAJUDI ADMOSURDJO
HAN : hukum mengenai seluk beluk administrasi negara yang
terdiri dari dua tingkatan
HAN HETERONOM : peraturan yang datang dari lembaga-lembaga politik
yakni badan konstitutif.
HAN OTONOM : hukum operasional yang dicipta oleh pemerintah dan
administrasi negara sendiri.
* KUSUMADI PUDJOSEWOJO
HAN : keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara
bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya,
atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkahlaku dalam mengusahakan
tugas-tugasnya.