twitter




Pengunaan istilah / penyebutan mata kuliah ini :
-   Administratief recht
-   Hukum tata pemerintahan
-    Hukum tata usaha negara (administrative law)
-    Hukum administrasi negara

Administrasi dapat diartikan :
1.       Segi INSTITUSI, berarti lembaga, badan atau jabatan
2.       Segi FUNGSI, berarti pengendalian usaha
3.       Segi TEKNIS, berarti tata usaha, yakni kegiatan catat mencatat (perkantoran)
4.       Segi HUKUM, berarti pelaksana

^  PRAJUDI ADMOSURDJO :
Administrasi negara memiliki 3 arti :
1.       Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan ataupun sebagai institusi politik (kenegaraan).
2.       Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas melayani pemerintah yakni sebagai kegiatan pemerintah operasional.
3.       Sebagai proses teknis penyelenggaraan UU.
Pembeda IAN dan HAN :                                                                                                                                            
Ilmu administrasi negara adalah ilmu tentang menajemen dan orang-orang dari negara.
Hukum administasi negara adalah serangkaian peraturan hukum tentang administrasi negara.

^  BARON DE GERANDO :
Obyek hukum administrasi :
Peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat.
Obyek HAN dan HTN sama.

^  J. OPPENHEIM
HTN : keseluruhan aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan negara dan mengatur alat-alat perlengkapan negara tersebut (negara dalam keadaan diam)
HAN : keseluruhan aturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara jika alat-alat perlengkapan itu menjalankan kekuasaannya (negara dalam keadaan bergerak).

^  J. ROMEJN
HAN : mengatur negara dalam keadaan dimanis. 
HTN : mengatur negara dalam keadaan statis --> berkaitan dengan konstitusi.

^  KRANENBURG
      HTN tidak hanya membatasi dirinya dalam penciptaan orang-orang dan pembatasan wewenang tetapi juga memusatkan pada fungsi atau tugas itu sendiri dan menyelidiki hakekat fungsi dan organ-organ negara itu (menyelidiki fungsi berarti menyelidiki negara dalam keadaan bergerak) dan HTN kalau dibedakan dengan HAN seperti itu maka lapangan HTN menjadi sempit.
HTN : peraturan-peraturan mengenai susunan negara hubungan antara penguasa yang satu dengan lainnya serta wewenang dari penguasa-penguasa tersebut.
HAN : peraturan-peraturan yang mengatur pekerjaan administrasi negara.

^  Pengertian HAN
*  PRAJUDI ADMOSURDJO
HAN : hukum mengenai seluk beluk administrasi negara yang terdiri dari dua tingkatan
HAN HETERONOM : peraturan yang datang dari lembaga-lembaga politik yakni badan konstitutif.
HAN OTONOM : hukum operasional yang dicipta oleh pemerintah dan administrasi negara sendiri.
* KUSUMADI PUDJOSEWOJO
HAN : keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkahlaku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.

0 komentar:

Posting Komentar